Beranda Headline Pemkab Karawang Gelar Sidak ASN, Pegawai Mangkir Terancam Sanksi dan Pemotongan TPP

Pemkab Karawang Gelar Sidak ASN, Pegawai Mangkir Terancam Sanksi dan Pemotongan TPP

5
kegiatan monitoring dan evaluasi
Pemkab Karawang menggelar sidak dan monitoring disiplin ASN pada masa libur panjang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penegakan disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (29/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ASN tetap menjalankan kewajibannya sebagai pelayan publik, terutama pada momentum libur panjang.

Kegiatan monev dibagi ke dalam enam tim yang disebar ke sejumlah perangkat daerah. Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah memimpin langsung Tim 4 yang melakukan pemeriksaan ke Kompleks Pemda II dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Karawang.

Baca juga: Sekda Karawang Lepas Persika 1951 ke Liga 4 Nasional, Target Sapu Bersih 9 Poin

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas dan menaati aturan jam kerja yang berlaku.

Menurutnya, batas waktu masuk kerja bagi ASN adalah pukul 07.45 WIB dan kelonggaran yang diberikan selama ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik, bukan untuk disalahgunakan.

“ASN itu dibungkus dengan seragam dan dibalut oleh aturan-aturan. Kemudahan yang telah diberikan jangan disalahgunakan. ASN ini cerdik menyikapi situasi, tapi jangan menyiasati cuti dengan izin dadakan. Begitu dengar ada sidak baru mengajukan izin, ini tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan monev kehadiran ASN memiliki dua tujuan utama, yakni memantau tingkat kehadiran pegawai selama masa libur panjang dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Pemerintah Kabupaten Karawang juga menyiapkan sanksi bagi pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pegawai yang melanggar diwajibkan mengikuti apel khusus yang akan digelar pada Senin mendatang di Plaza Pemda Karawang.

Selain itu, ASN yang tidak hadir saat jadwal Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) tanpa keterangan resmi akan dianggap tidak masuk kerja dan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu hari kerja.

Baca juga: DPKPP Karawang Imbau Warga Tidak Konsumsi Hati Hewan Kurban yang Terinfeksi Cacing

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang menekankan bahwa tingkat kehadiran pegawai dan kebersihan lingkungan kerja menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Kehadiran dan pelayanan kebersihan kerja menjadi prioritas utama kita. Kita harus bekerja bersama dan mendukung penuh program Pak Bupati,” ujarnya.

Melalui kegiatan monev kehadiran ASN ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap budaya disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat di seluruh perangkat daerah. (*)