Beranda Headline Hukum Kafarat: Tebusan Dosa dalam Islam dan Tata Cara Pembayarannya

Hukum Kafarat: Tebusan Dosa dalam Islam dan Tata Cara Pembayarannya

5
Membayar kafarat
Foto: Ilustrasi

beritapasundan.com – Kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seseorang karena melanggar aturan syariat Islam dalam keadaan tertentu. Kafarat bertujuan untuk membersihkan dosa dan menebus kesalahan yang telah dilakukan, sehingga pelakunya dapat kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran Islam.

Dalam Islam, kafarat umumnya dikenakan dalam beberapa kasus seperti melanggar sumpah, membatalkan puasa secara sengaja, atau melakukan pelanggaran tertentu dalam ibadah haji. Setiap pelanggaran memiliki bentuk kafarat yang berbeda, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

Baca juga: Hukum Minum Alkohol dalam Islam: Sanksi dan Dalilnya

Jenis-Jenis Kafarat

Terdapat beberapa jenis kafarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Muslim jika melanggar aturan tertentu, di antaranya:

1. Kafarat Sumpah

Jika seseorang bersumpah namun tidak menepatinya, maka ia wajib membayar kafarat. Cara membayarnya adalah dengan:

  • Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarganya.
  • Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
  • Membebaskan seorang budak (jika masih memungkinkan dalam kondisi tertentu).
  • Jika tidak mampu melakukan ketiga hal di atas, maka harus berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
2. Kafarat Membatalkan Puasa Ramadan dengan Sengaja

Jika seseorang membatalkan puasanya secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, ia wajib membayar kafarat dengan:

  • Memerdekakan seorang budak.
  • Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak sanggup juga, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin.
3. Kafarat Hubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Puasa Ramadan

Jika seorang suami melakukan hubungan badan dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadan, maka ia wajib membayar kafarat dengan urutan yang sama seperti kafarat membatalkan puasa secara sengaja.

4. Kafarat Pelanggaran Haji

Jika seseorang melakukan pelanggaran dalam ibadah haji, seperti membunuh hewan buruan atau tidak melaksanakan salah satu rukun dengan benar, maka ia harus membayar kafarat sesuai ketentuan yang ditetapkan, seperti menyembelih hewan atau memberi makan orang miskin.

Baca juga: Hati-Hati! Ini 5 Waktu yang Dilarang untuk Salat dalam Islam

Cara Membayar Kafarat

Pembayaran kafarat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Cara membayarnya bisa berbeda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:

  • Memberi makan orang miskin dengan jumlah dan kualitas makanan yang sesuai dengan standar yang dianjurkan.
  • Memberikan pakaian kepada orang miskin sesuai dengan kebutuhan mereka.
  • Memerdekakan budak, meskipun hal ini sudah tidak relevan di zaman modern.
  • Berpuasa sebagai alternatif terakhir jika tidak mampu membayar kafarat dengan cara lain.

Dalam menjalankan kafarat, seorang Muslim harus berniat dengan ikhlas dan memahami bahwa kafarat bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk taubat kepada Allah atas kesalahan yang telah dilakukan. (*)