beritapasundan.com – Dalam ajaran Islam, minum alkohol atau khamr dilarang keras karena dianggap sebagai sumber kemaksiatan dan perusakan akal. Larangan ini didasarkan pada Al-Qur’an, hadis, serta kesepakatan ulama. Selain itu, Islam juga menetapkan sanksi hukum bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Dasar Hukum Larangan Minum Alkohol dalam Islam
Al-Qur’an secara tegas melarang minuman beralkohol dalam beberapa ayat, di antaranya:
1. QS. Al-Baqarah (2:219) – Allah menyebut bahwa dalam khamr terdapat dosa besar dan sedikit manfaat, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
2. QS. Al-Ma’idah (5:90-91) – Khamr dikategorikan sebagai perbuatan setan yang dapat menghalangi manusia dari mengingat Allah dan salat.
Baca juga: Syiah dalam Islam: Keyakinan, Sejarah, dan Perkembangannya
Selain dalil Al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW juga menegaskan larangan minum alkohol. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
Sanksi Hukum Minum Alkohol dalam Islam
Dalam hukum Islam, sanksi bagi peminum alkohol dikenal sebagai hadd atau hukuman tetap yang telah ditetapkan oleh syariat. Berdasarkan hadis dan pendapat ulama, sanksi bagi peminum alkohol adalah:
1. Hukuman Cambuk – Dalam beberapa hadis, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menghukum orang yang minum alkohol dengan 40 kali cambukan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, hukuman ini ditambah menjadi 80 cambukan.
2. Ta’zir (Hukuman Disiplin) – Jika dianggap perlu, penguasa dapat menjatuhkan sanksi tambahan, seperti penjara atau denda, sesuai dengan kondisi masyarakat dan maslahat umum.
Dampak Minum Alkohol dalam Islam
Selain sanksi hukum, Islam juga mengingatkan tentang dampak negatif minuman keras, antara lain:
- Merusak akal dan menghilangkan kesadaran.
- Menyebabkan berbagai tindak kriminal dan perbuatan maksiat.
- Menghancurkan kesehatan fisik dan mental.
Baca juga: Swiss-Belinn Karawang Gelar Ramadhan Market Fair, Beri Ruang Gratis untuk UMKM
Minum alkohol dalam Islam bukan hanya dianggap dosa besar, tetapi juga membawa konsekuensi sosial dan hukum. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi minuman keras demi menjaga akhlak, kesehatan, dan ketaatan kepada Allah SWT. (*)