Beranda Headline Dinilai Belum Cukup Bukti, JPU Malah Tuntut Kanthi Rahayu Dipenjarakan

Dinilai Belum Cukup Bukti, JPU Malah Tuntut Kanthi Rahayu Dipenjarakan

199
Proses Persidangan Terdakwa Pemalsuan Surat Kematian, Kanthi Rahayu di Pengadilan Negeri Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu 6 bulan penjara.

Hal itu dibacakan saat sidang tuntutan terdakwa pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/7/2023)

Kuasa Hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah, SH mengungkapkan seharusnya kliennya dibebaskan karena jaksa belum cukup bukti untuk menuntut Kanthi Rahayu 6 bulan penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Kanthi Rahayu ‘Tumbal’ Perkara Sengketa Tanah

“Sampai saat ini jaksa belum bisa membuktikan dengan data yg kongkrit atau menghadirkan saksi yang menyatakan kematian Bu Usni yang sebenarnya kapan, dan jaksa tidak bisa membuktikan ada niat jahat dalam proses penerbitan surat kematian atas nama Usni Binti Tasan,” kata Eva kepada wartawan.

Eva mengklaim hal tersebut hanyalah kelalaian kliennya dan bukan merupakan tindak pidana.

“Karena salah satu unsur tindak pidana itu adalah adanya Niat jahat atau menrea, dalam pasal 263 salah satu unsur tidak pidana yang harus dipenuhi adalah pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah- olah asli dan tidak dipalsukan,” jelasnya.

“Dan dalam fakta persidangan, Bu Khanti tidak memiliki maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang untuk menggunakan,” sambungnya.