Beranda Headline Dinilai Belum Cukup Bukti, JPU Malah Tuntut Kanthi Rahayu Dipenjarakan

Dinilai Belum Cukup Bukti, JPU Malah Tuntut Kanthi Rahayu Dipenjarakan

199
Proses Persidangan Terdakwa Pemalsuan Surat Kematian, Kanthi Rahayu di Pengadilan Negeri Karawang (Foto: Ist)

Eva juga membeberkan dua hal yang memberatkan Kanthi Rahayu yang menjadi dasar JPU menuntut 6 bulan penjara karena terdakwa berbelit-belit dipersidangan

“Menurut JPU, terdakwa berbelit-belit dipersidangan dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Feby Antonius mengalami kerugian sebesar 6 miliyar,” jelasnya.

Sementara itu kata dia, hal yang meringankan kliennya salahsatunya karena terdakwa belum pernah dipidana.

Baca juga: Feature: Nestapa Kanthi Rahayu, Sudah Terjatuh Ketiban Tangga Pula

“Terdakwa sebelumnya belum pernah di penjara atau bukan residivis, dan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, sementara pasal yang digunakan tetap pasal 263 ayat (1) kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1,” ujarnya.

Terkahir, Eva menyebut pada Kamis mendatang akan ada aksi solidaritas dan penandatanganan petisi untuk memberi dukungan untuk Kanthi Rahayu.

“Insya Allah, Hari Kamis akan ada aksi solidaritas dan penandatanganan petisi mencari keadilan untuk Kanthi Rahayu,” pungkasnya.