
KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang membongkar praktik penyuntikan gas elpiji di Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tindakan curang yang dilakukan dua pelaku ialah menyuntik tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi.
“Jadi yang dipindahkan itu, dari gas elpiji 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” ungkap Wirdhanto, Senin (24/7) kepada awak media.
Baca juga: Viral Mahasiswa Unsika Ganti Bendera Merah Putih dengan Jas Almamater, Rektor: Harus Ditindaklanjuti
Penggerebekan bermula saat petugas mencurigai adanya praktik penyuntikan gas elpiji di sebuah gudang bekas bengkel di Desa Parungsari.
Benar saja, ketika petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (20/7) kemarin, didapati dua orang pelaku sedang melakukan proses penyuntikan gas elpiji.
Dua pelaku, yakni EA (26) dan SKBH (38) diamankan dari lokasi tersebut.
Baca juga: Polres Karawang Ringkus 3 Pelaku Pembacokan Sadis, Motifnya Bikin Menohok
Dari hasil pemeriksaan, praktik curang ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Keuntungan yang didapat pun mencapai ratusan juta rupiah.
“Sudah hampir mencapai ribuan tabung gas kilogram yang disubsidi oleh pemerintah itu, dibeli oleh pelaku, kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram,” paparnya.
Satu pelaku masih diburu
Wirdhanto menjelaskan, dari kasus ini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yaitu inisial D. Pelaku D berperan sebagai orang yang menyewa dan memfasilitasi lokasi praktik ini.
Baca juga: Gus Imin Pede Suara PKB Melesat di Jateng
“Kami harapkan, yang bersangkutan (D) bisa menyerahkan diri ataupun kami akan melakukan penangkapan,” tegasnya.
Adapun barangbukti yang disita polisi yakni gas subsidi 3 kilogram sebanyak 90 tabung, 5,5 kilogram 6 tabung dan 12 kilogram 25 tabung. Selain itu, sejumlah timbangan besi, timbangan digital serta mobil Mitsubishi L300 warna hitam juga turut diamankan.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 50 Undang-Undang tentang Migas yang sudah diperbaharui dari Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (*)