Beranda Headline Diduga Mangkrak dan Abaikan K3, Proyek Jembatan di Batujaya Tuai Kritik

Diduga Mangkrak dan Abaikan K3, Proyek Jembatan di Batujaya Tuai Kritik

16
Jembatan Pulo Putri Batujaya
Kondisi proyek Rehabilitasi Jembatan Pulo Putri Batujaya yang menuai sorotan publik. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Proyek Rehabilitasi Jembatan Pulo Putri Batujaya 2026 menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang itu diduga mangkrak dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri yang dikerjakan oleh CV Artha Gemilang Arisentosa dengan nilai anggaran sebesar Rp1,98 miliar.

Sorotan terhadap Rehabilitasi Jembatan Pulo Putri Batujaya 2026 juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH MH. Ia mempertanyakan status pekerjaan tersebut, apakah benar sebatas rehabilitasi atau sebenarnya pembangunan ulang dari awal.

Baca juga: Reses DPRD Karawang Ungkap Guru DTA Mengajar Tanpa Honor

“Pertama harus kita pertanyakan dulu apakah ini proyek rehabilitasi atau memang membangun dari awal. Jika keterangan di papan proyek senilai Rp1,98 miliar, ini nilai yang cukup fantastis untuk sebuah proyek rehabilitasi jembatan,” ujar Asep, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, jika dihitung berdasarkan panjang jembatan dan total anggaran, biaya per meter bisa mencapai sekitar Rp30 juta. Angka tersebut dinilai perlu dikaji ulang dalam konteks Rehabilitasi Jembatan Pulo Putri Batujaya 2026.

Asep—yang akrab disapa Askun—juga menduga adanya indikasi praktik “ijon proyek” dalam pengerjaan Rehabilitasi Jembatan Pulo Putri Batujaya 2026, sebagaimana isu yang kerap mencuat pada proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang.

Ia meminta Aep Syaepuloh selaku Bupati Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pengadaan proyek infrastruktur.

“Kita tahu Pak Bupati latar belakangnya pengusaha yang mengerti proyek infrastruktur. Kalau melihat kondisi proyek jembatan dengan nilai sekian dan mengalami keterlambatan, tentu harus jadi perhatian serius,” katanya.

Askun menilai, jika benar terjadi praktik ijon proyek, hal itu dapat berdampak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan. Ia menyebut, kerusakan dini yang kerap terjadi pada proyek infrastruktur seringkali dikaitkan dengan lemahnya pengawasan dan dugaan penyimpangan sejak proses tender.

“Kalau satu dua bulan sudah retak, biasanya alasannya klasik, masih masa pemeliharaan. Padahal ini bukan sekadar pemeliharaan, tapi soal kualitas pekerjaan,” ujarnya.

Baca juga: Resmi Dibuka! Mudik Gratis Karawang 2026 Berangkat 17 Maret, Cek Cara Daftarnya

Askun mengaku mendapat informasi dari salah satu pemborong terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu agar mendapatkan proyek. Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lengah terhadap potensi pelanggaran tata kelola proyek, termasuk dalam Rehabilitasi Jembatan Pulo Putri Batujaya 2026.

“Jangan sampai kepala daerah bekerja sesuai jalur, tetapi di bawahnya ada oknum yang bermain. Ini harus diawasi bersama,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Karawang terkait progres dan tudingan dalam Rehabilitasi Jembatan Pulo Putri Batujaya 2026 tersebut. (*)