Beranda Umum Atasi TPS Liar, DPRD Karawang Optimalkan TPS3R di Desa

Atasi TPS Liar, DPRD Karawang Optimalkan TPS3R di Desa

20
Penanganan Sampah karawang
Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang Erick Heryawan saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Erick Heryawan, mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan, persoalan Penanganan Sampah Karawang 2026 harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya merugikan lingkungan dan warga.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang bermunculan di sejumlah titik di Karawang. Kondisi ini dinilai memperparah tantangan Penanganan Sampah Karawang 2026 yang semakin kompleks.

Menurut Erick, kebiasaan membuang sampah sembarangan berpotensi menyumbat saluran air. Jika saluran terhambat, aliran air akan meluap ke pemukiman warga, sekolah, hingga lahan pertanian.

Baca juga: Reses DPRD Karawang Ungkap Guru DTA Mengajar Tanpa Honor

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Dampaknya sangat jelas, saluran air bisa tersumbat dan akhirnya melimpah ke pemukiman warga, sekolah, bahkan lahan pertanian,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Dalam konteks Penanganan Sampah Karawang 2026, Komisi III DPRD Karawang juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang (DLH) untuk menambah armada pengangkut sampah.

Erick menilai volume sampah yang dihasilkan masyarakat Karawang saat ini tidak sebanding dengan jumlah armada yang tersedia.

“Kapasitas sampah yang dihasilkan di Karawang tidak cukup dengan armada yang kita miliki sekarang. Penambahan armada memang harus didorong, dan itu akan menjadi perhatian kami di Komisi III,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi anggaran. Karena itu, penambahan armada dalam upaya Penanganan Sampah Karawang 2026 kemungkinan dilakukan secara bertahap.

Sebagai solusi alternatif, Erick mendorong pengaktifan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat desa. Ia menilai sistem ini bisa menjadi strategi penting dalam Penanganan Sampah Karawang 2026 secara berkelanjutan.

Melalui TPS3R, masyarakat didorong memilah sampah sejak dari rumah sebelum diangkut dan diolah lebih lanjut.

“Warga bisa memulai dari rumah dengan memilah sampah. Nantinya diproses di TPS3R, bahkan bisa memiliki nilai ekonomi karena dapat didaur ulang atau dijual,” jelasnya.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan di Telukjambe Barat

Erick juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan merupakan bagian dari nilai keimanan dan budaya hidup bersih.

“Kebersihan sebagian dari iman. Buang sampah pada tempatnya mencerminkan budaya dan perilaku hidup bersih,” tambahnya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat memperkuat Penanganan Sampah Karawang 2026 sehingga persoalan TPS liar dan penumpukan sampah dapat ditekan secara efektif dan berkelanjutan. (*)