Beranda Headline Bejat! Bocah 5 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung

Bejat! Bocah 5 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung

102
Kekerasan terhadap anak (Foto: Shutterstock)

KARAWANG – Seorang anak berusia 5 tahun di Kecamatan Telukjambe Timur diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung nya yang juga merupakan karyawan swasta di salah atau perusahaan ternama di Karawang.

Pelaku ABP diduga sudah beberapa kali melakukan kejadian keji tersebut sejak Desember 2024.
Aksi bejat pelaku baru diketahui baru-baru ini oleh ibu korban setelah bertanya kepada korban karena sering mengeluh kesakitan di bagian intim korban.

“Saya tanya anaknya karena sering mengeluh sakit di bagian intimnya. Ternyata jawaban anak saya sering dicabuli ayahnya sendiri,” cerita ibu korban yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (25/4/2025)

Baca juga: Dede Anwar Hidayat Desak Penegakan Hukum Adil bagi Korban Kekerasan Seksual di Karawang

Tidak hanya cabuli anaknya sendiri, ABP juga dituding sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga mengalami Post Traumatic Stres Disorsrder (PTSD) serta melakukan penelantaran terhadap anak dan istri tanpa memberikan nafkah sepersenpun dan ironinya pelaku menggugat cerai ibu korban yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Agama Karawang.

“Saya sangat tidak menyangka anak saya harus mengalami perlakuan bejad dari ayahnya sendiri selain itu saat ini saya dan pelaku sedang berproses di Pengadilan Agama Karawang atas gugatan cerai yang di ajukan oleh pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Darus Hayina Umami,SH., pada Kantor Hukum Dhigdaya Partners menuturkan perbuatan pelaku telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Karawang dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana ketentuan pasal 82 undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: LBH Arya Mandalika Dukung Gubernur Dedi Mulyadi Tutup Tambang Ilegal di Karawang

“Kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di unit PPA Polres Karawang pada tanggal 12 februari 2025,” kata Darus

Darus percaya Polres Karawang akan segera menindaklanjuti terkait laporan pencabulan anak oleh ayah kandung nya.

“Selebihnya kami percayakan proses hukum ini kepada polres Karawang untuk dapat segera menindaklanjuti laporan kami dan menindak pelaku dengan tindakan tegas agar pelaku segera di tangkap serta pelaku mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum yang berlaku,” tegasnya. ***