Beranda Headline Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan di Telukjambe Barat

Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan di Telukjambe Barat

15
Kasus pembunuhan
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan oleh Polres Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kasus pembunuhan wanita di Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, berhasil diungkap kurang dari 1 x 24 jam oleh Polres Karawang. Terduga pelaku diamankan tak lama setelah jasad korban ditemukan di saluran air kawasan Karawang International Industrial City (KJIE).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Wakapolres Karawang Kompol Andryanto menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus Pembunuhan Telukjambe Barat 2026 merupakan hasil gerak cepat tim gabungan setelah menerima laporan warga.

“Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, kami menerima laporan adanya temuan mayat perempuan di saluran air wilayah KJIE. Tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif,” ujar Ipda Cep Wildan.

Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Karawang, Kapolda Jabar Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Dalam pengungkapan Kasus Pembunuhan Telukjambe Barat 2026, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai Hida Kasanah (38), warga Kabupaten Ponorogo yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim mengarah kepada seorang pria berinisial Bilal Ismail Hamdi (24).

Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Penangkapan dalam Kasus Pembunuhan Telukjambe Barat 2026 dilakukan oleh Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim, Subnit Resmob Unit Jatanras, Sat Res PPA dan PPO Polres Karawang, bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” tegasnya.

Motif Diduga Persoalan Asmara

Berdasarkan pemeriksaan awal dalam Kasus Pembunuhan Telukjambe Barat 2026, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan asmara. Pelaku yang telah beristri dan memiliki anak diketahui menjalin hubungan dengan korban.

Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban. Keduanya terlibat cekcok setelah korban meminta hubungan mereka diresmikan. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia akibat lemas.

Baca juga: Satpol PP Karawang Amankan Pengemis Diduga Berpura-Pura Pincang di Johar

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)