
KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang mendorong kebijakan penghapusan tarif parkir RSUD sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang mengakses layanan kesehatan.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi, dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang Komisi III, Rabu (1/4/2026).
Menurut Mulyadi, keberadaan RSUD sebagai fasilitas publik yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya tidak lagi membebani masyarakat dengan biaya tambahan, termasuk tarif parkir RSUD.
Baca juga: Bupati Karawang Tegaskan Pembenahan Pendidikan dan Pengawasan Ketat Program MBG
“Fasilitas rumah sakit itu berasal dari anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat. Jadi seharusnya masyarakat tidak perlu lagi dibebani biaya parkir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggaran negara berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dialokasikan ke daerah dalam bentuk APBD untuk pembangunan fasilitas umum, termasuk rumah sakit daerah.
Karena itu, lanjutnya, kebijakan penghapusan tarif parkir RSUD dinilai sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Mulyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Karawang menilai, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dapat diakses dengan mudah dan terjangkau tanpa tambahan biaya di luar layanan medis.
“Ini soal keberpihakan kepada masyarakat. Ketika mereka datang untuk berobat atau menjaga keluarga, seharusnya tidak lagi dipusingkan dengan biaya lain di luar layanan medis, termasuk tarif parkir RSUD,” katanya.
Baca juga: KIIC Siapkan Rekrutmen Berbasis AI, Pencari Kerja Harus Siap
Usulan penghapusan tarif parkir RSUD tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan LKPJ 2025 bersama organisasi perangkat daerah terkait.
DPRD Karawang berharap, kebijakan ini dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih ramah dan terjangkau bagi masyarakat. (*)













