Beranda Headline Pengamat Desak APH Selidiki Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri

Pengamat Desak APH Selidiki Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri

13
PUPR Karawang
Pengamat kebijakan Asep Agustian mendesak penyelidikan atas proyek jembatan. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membantah tudingan bahwa proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri 2026 di Kecamatan Batujaya terbengkalai.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno—yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan—menjelaskan bahwa proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri 2026 mengalami perubahan desain.

Menurutnya, rencana awal pekerjaan hanya berupa pelebaran jembatan. Namun setelah dilakukan evaluasi kondisi lapangan serta kajian kelayakan struktur eksisting, diputuskan dilakukan perombakan total.

Baca juga: Diduga Mangkrak dan Abaikan K3, Proyek Jembatan di Batujaya Tuai Kritik

“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, meskipun secara fisik jembatan belum selesai 100 persen, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun 2025 telah diselesaikan.

“Kami tegaskan, proyek ini tidak terbengkalai,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH MH, kembali mempertanyakan pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri 2026. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dan ijon proyek.

“Salah atau benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan,” tegas Asep.

Asep—yang akrab disapa Askun—juga menyoroti proses pembayaran proyek tersebut. Ia mempertanyakan mengapa jika pekerjaan tahun 2025 dianggap selesai, pembayaran kepada kontraktor belum juga dilunasi dan justru menjadi program luncuran pada 2026.

“Kalau memang pekerjaannya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa itu pemborong tak kunjung dilunasi? Ini malah jadi program luncuran di 2026,” katanya.

Menurut Askun, dugaan ketidakberesan dalam Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri 2026 perlu ditelusuri sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Baca juga: Atasi TPS Liar, DPRD Karawang Optimalkan TPS3R di Desa

“Mulai dari perencanaan hingga eksekusi, saya melihat banyak yang perlu diklarifikasi. Dengan pekerjaan yang belum rampung sesuai jadwal kontrak, wajar jika publik bertanya,” ujarnya.

Ia kembali menekankan agar APH segera melakukan penyelidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur daerah, termasuk dalam Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kontraktor terkait progres fisik maupun administrasi proyek tersebut. (*)