Beranda News Wartawan tak Punya Sertifikat UKW, Tidak Bakal Dilayani Wawancara

Wartawan tak Punya Sertifikat UKW, Tidak Bakal Dilayani Wawancara

35

BEPAS, KOTA BEKASI – Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Sajekti Rubiah, ‎menegaskan pihaknya tak melayani  wartawan  yang  tidak memiliki  sertifikat  Uji  Kompetensi  Wartawan (UKW). Hal itu sesuai dengan aturan Dewan Pers yang sedang disosialisasikan  ke Pemerintah Daerah ke para  wartawan  yang  meliput di wilayah Kota Bekasi.

“Kan sudah  jelas ada aturan dari Dewan Pers, kalau wartawan harus lulus uji kompetensi. Jika belum ikuti UKW, kami tidak bisa melayani mereka kalau tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan,” ungkap Sajekti Rubiah.

Dia menegaskan, peran humas dalam perusahaan publik memiliki tugas yang penting, terutama saat menyampaikan informasi berupa kebijakan perusahaan. Tugas kehumasan ini, berhubungan langsung dengan para jurnalis, sebagai mitra kerja.

‎”Mitra kerja saya  ada 157  jurnalis di Kota Bekasi, namun baru 50-an wartawan yang mengikuti uji kompetensi wartawan. Masih ada 100-an lagi yang belum memiliki sertifikat kompetensi dari Dewan Pers, kami berharap untuk 100 wartawan tersebut bisa ikut menyusul UKW,” tuturnya.

Humas itu harus selalu tersenyum dan jangan cemberut, selalu menyapa, sopan. Apalagi, sebagai humas yang menjual produk PDAM. Kalau humas pemerintah adalah menjual kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

‎”Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), humas di Pemerintahan Daerah harus membentuk pejabat pengelola informasi daerah (PPID),” bebernya.

Turunan dari UU tersebut, Wali Kota Bekasi menerbitkan ‎Perwal Nomor 75/2012 tentang PPID. Dalam Perwal itu diatur, semua permohonan terkait informasi publik harus melalui PPID, kepala dinas tidak harus bertemu dengan wartawan untuk memberikan informasi.

“Dengan adanya PPID tersebut, harus ada pengajuan formulir untuk permintaan wawancara dari media massa,” tuturnya.

Dia menambahkan, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik atau wartawan. Misalkan, laporan keuangan yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, jangan disampaikan ke publik. “Kecuali sudah selesai diaudit oleh BPK,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data, sedikitnya sudah ada tiga media massa yang disomasi oleh Pemkot Bekasi dan dimediasi oleh Dewan Pers, tahun ini. Bahkan, ada seorang jurnalis yang diperkarakan hingga ke pengadilan atas kasus UU ITE dan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Terpisah, ‎‎Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Hendrayana, mengatakan, dalam hal ini, narasumber boleh tidak melayani wartawan saat melakukan tugas jurnalistik. Apabila wartawan tersebut belum lulus UKW.

“Narasumber boleh menolak tidak melayani wartawan yang tidak memiliki uji kompetensi. Karena ada aturannya dalam Dewan Pers terkait dengan itu, uji kompetensi wartawan.  Karena, itu harus menjadi standar kompetensi wartawan dalam peraturan Dewan Pers,” ujar Hendrayana.

‎Dia menjelaskan, UKW telah diterapkan oleh komunitas wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), telah menjadi keharusan bagi jurnalis.

“UKW Ini sebagai perlindungan wartawan dan perusahaan media itu sendiri karena sekarang hampir kementerian dan BUMN sudah menerapkan standar kompetensi. Sama halnya dengan advokat, dokter. Kompetensi menjadi sangat penting,” jelasnya. (ais/fzy)