Beranda Headline Tega! Pedagang Keliling Cabuli Bocah 11 Tahun di Karawang

Tega! Pedagang Keliling Cabuli Bocah 11 Tahun di Karawang

14
Ilustrasi (Foto: iStock)

KARAWANG – Seorang pedagang keliling inisial HH Polres Karawang lantaran cabuli anak di bawah umur di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Pedagang keliling asal Kabupaten Tasikmalaya itu diketahui kerap cabuli anak atau korban dengan iming-iming sejumlah uang dan akan menikahinya.

“Selama melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan akan dinikahi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Minggu (4/12/2022).

Ia menuturkan, terungkapnya perbuatan bejat pelaku karena ada kecurigaan dari pihak keluarga terhadap korban yang baru berusia 11 tahun itu.

Baca juga: Polres Karawang Ungkap Mayat di TPU Kutawaluya, Motif Pelaku Bikin Menohok

“Orangtua korban curiga dari perubahan prilaku korban,” katanya.

Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka HH.

Tak terima anaknya dilecehkan, kedua orangtua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Karawang.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di kontrakannya.

Baca juga: Tega! Bocah di Karawang Diduga Dicabuli Sang Ayah

“Kita menangkap tersangka di rumah kontrakannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (red)