
KARAWANG – Sebanyak 12 warga Karawang, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Mereka diduga tertipu oleh pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan upah yang tidak sesuai kesepakatan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga ke layanan Tanggap Karawang (Tangkar) pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca juga: 12 Pekerja Karawang Jadi Korban TPPO di Kalimantan, Disnakertrans Beri Peringatan
“Awalnya kami menerima laporan dari Tangkar bahwa ada 17 pekerja asal Karawang yang bekerja di Kalimantan. Setelah sebulan di sana, mereka ingin pulang karena kondisi kerja tidak sesuai perjanjian,” ujar Asep pada Senin, 3 Februari 2025.
Para pekerja tersebut direkrut untuk bekerja di perkebunan sawit yang dikelola PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Berdasarkan keterangan mereka, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pembibit dengan upah Rp300.000 per hari. Namun, kenyataannya mereka tidak mendapatkan hak tersebut.
“Mereka seharusnya mendapat beras dan upah harian, tetapi itu tidak terealisasi. Selain itu, pekerjaan mereka bukan menanam bibit, melainkan membabat lahan,” jelas Asep.
Setelah menerima laporan, Dinas Sosial Karawang segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial setempat di Kalimantan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa hanya 11 pekerja yang masih berada di lokasi, sementara sisanya sudah lebih dulu melarikan diri.
“Kami menjemput 11 orang tersebut, lalu menemukan satu lagi di kapal, sehingga total ada 12 orang yang dipulangkan,” kata Asep.
Dinas Ketenagakerjaan setempat telah memanggil pihak PT BUM, tetapi perusahaan tersebut mengklaim tidak pernah merekrut pekerja tersebut secara langsung. Dugaan sementara, ada pihak ketiga yang mengoordinasi perekrutan dan memberikan janji palsu. Setelah negosiasi, PT BUM akhirnya bersedia memulangkan mereka.
“Kami menjemput mereka di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 1 Februari, dan mereka tiba di Karawang pagi ini, 3 Februari, sekitar pukul 07.00 WIB,” tambahnya.
Ujang (35), salah satu korban asal Kecamatan Pedes, mengungkapkan bahwa selama di Kalimantan, mereka harus berjuang untuk bertahan hidup.
Baca juga: DPRD Karawang Gelar RDP Bahas Permasalahan BUMD Pertogas Persada
“Kerjanya dari jam 6 pagi sampai jam 4 sore tanpa libur. Dijanjikan menanam bibit dan panen, tapi malah disuruh membabat lahan. Lokasinya di tengah hutan, kalau ke jalan raya bisa lima jam perjalanan. Yang kabur banyak, kebanyakan orang Jawa. Upahnya juga ternyata borongan, bukan harian, jadi tidak ada penghasilan yang jelas,” katanya.
Setibanya di Karawang, para korban langsung dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Karawang untuk mendapatkan pendampingan. Menjelang siang, mereka diserahkan ke aparat desa dan dijemput oleh keluarga masing-masing. (*)
Kata Kunci:
Perdagangan Orang, Pekerja Migran, Eksploitasi Tenaga Kerja