Beranda Uncategorized Tak Kantongi Izin Lingkungan, Tokma Ciwangi Diduga Salahi Aturan Perizinan

Tak Kantongi Izin Lingkungan, Tokma Ciwangi Diduga Salahi Aturan Perizinan

27

BEPAS – Diduga tak miliki ijin lingkungan Tokma Ciwangi Sadang Purwakarta semakin kuat, pasalnya Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki hasil musyawarah antara warga, DPRD dan pihak Tokma pada saat itu.

Ijin lingkungan sendiri merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan membangun atau melakukan sesuatu di wilayah setempat, namun pihak Tokma Ciwangi diduga tak kantongi ijin lingkungan yang sah, karena belakangan beberapa warga yang tidak pernah merasa menandatangani ijin lingkungan justru mempertanyakan pembangunan pusat perbelanjaan Tokma.

“Yang mereka miliki itu hasil rapat, bukan ijin lingkungan,” jelas salah satu warga yang sangat dekat dengan pusat perbelanjaan Tokma Ciwangi, Rabu (27/1).

“Buktinya beberapa warga yang ada di Perum Ciwangi Blok A dan Blok B tidak pernah menandatangi ijin lingkungan,” tegasnya.

“Yang diberikan ke Dinas Lingkungan hidup itu tanda tangan warga yang menghadiri rapat, bukan ijin lingkungan,” ungkapnya.

“Apakah daftar hadir musyawarah tersebut merupakan bagian dari ijin lingkungan, harus dikaji dan dibuktikan bagaimana sebenarnya kalau ijin lingkungan dari warga,” ujarnya.

“Tokma harus bertanggung jawab, dan pihak yang ada dibelakang sehingga bisa melakukan pembangunan juga harus bertanggung jawab,” jelasnya.

“Kepada dinas terkait, dan pihak Tokma kalau memang sudah melakukan sesuai aturan, berani tidak membuka berkasnya,” pungkasnya.

Hingga kini pihak Tokma Ciwangi sendiri Iim yang menjabat sebagai Supervisor Senior belum memberikan keterangan apapun, bahkan Kabid Perijinan BPMPTSP Purwakarta belum membuka berkas dan memberikan keterangan apapun. (trg)