KABUPATEN BEKASI- Wakil Sekretaris Jendral PKB, Syaiful Huda mendorong penuh revisi UU tentang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Hal itu ia ungkapkan dalam kunjungan Dapil di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (22/1/2023)
Menurut Huda, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun merupakan tuntutan yang sangat rasional.
Baca juga: Syaiful Huda Berikan Bantuan Sarpras Olahraga ke Puluhan Desa di Bekasi
“Dimata pemerintah pusat dan partai -partai ini merupakan tuntutan yang rasional dan harus diperjuangkan dari 6 menjadi 9 tahun, kalau ngasih dana desa, harus sesuai amanat dan undang-undang, selama ini baru 2,5 persen, kalau mandatori dari APBN sebesar 10 persen langsung digelontorkan untuk dana desa insya Allah akan ada percepatan pembangunan,” jelasnya
Ketua Komisi X DPR RI ini juga mengaku Fraksi PKB telah lama menganalisa dan mensurvei efektivitas masa jabatan Kepala Desa 9 tahun.
“Karena kami sudah lama menganalisa, bahkan mensurvei, masa jabatan kepala Desa 9 tahun itu paling tepat. Karena kepala desa itu fungsinya bukan hanya pejabat politik di desa, tapi sekaligus merangkap segalanya, ada pelayanan, pembangunannya, pelayanan kesehatannya, semuanya, dan perangkat- perangkat itulah yang harus diperkuat, untuk periodesasi 2 periode, tetap 18 tahun dengan 2 kali Pilkades,” terangnya.
Baca juga: Safari Politik Ala Anies Baswedan, Cicipi Soto Gempol Hingga Durian Loji Karawang
Ditempat yang sama, Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, Bahrudin, SE mengapresiasi Partai PKB yang telah memperjuangkan aspirasi dari para kepala desa.
“Terimakasih banyak untuk PKB, khususnya Kang Syaiful Huda yang telah memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, semoga terealisasi dan disepakati oleh pemerintah pusat,” ujarnya singkat.