Beranda Headline Surat Usulan Dianggap Cacat Hukum, Ketua Gerindra Karawang Tanggapi Santai

Surat Usulan Dianggap Cacat Hukum, Ketua Gerindra Karawang Tanggapi Santai

34

BEPAS, KARAWANG– Disebut di sejumlah media, Surat Pengajuan Usulan Nama Calon Sementara Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang Masa Jabatan 2019-2024 yang mencantumkan namanya cacat hukum.

Ajang Supandi, Ketua DPC Partai Gerindra Karawang menanggapi hal tersebut dengan santai dan tidak banyak berkomentar.

Menurut Ajang, apa yang dilakukan Sekjennya (Endang Sodikin), adalah hal yang wajar karena setiap orang pasti memiliki ambisi.

Namun yang jelas, lanjut Ajang, surat yang dikeluarkannya tidaklah cacat hukum karena ditandatangani oleh dirinya sebagai Ketua DPC dan Wakil Sekretarisnya (Sodikin).

Jika kemudian ada surat lainnya dengan ditandatangani oleh DPD Partai Gerindra Jawa Barat, dan mengusulkan nama yang lain, itu sah-sah saja.

Karena tetap, kata Ajang lagi menambahkan, surat yang diajukan saat ini adalah surat usulan pimpinan sementara.

Untuk SK baru Kepengurusan DPC dan Pimpinan DPRD maupuan Ketua Fraksi, semua akan dikeluarkan dan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Adapun jika bukan Endang Sodikin (Sekjen Partai Gerindra Karawang) yang menandatangani surat tersebut, karena Endang sendiri yang memilih menghindari dirinya, karena Endang memiliki keinginan untuk duduk sebagai pimpinan di kursi Parlemen DPRD Kabupaten Karawang.

“Biarin aja, dia mau ngomong apa, mau ngaku-ngaku juga silahkan, karena kita tidak ada yang melanggar aturan,” ujar Ajang menjelaskan.

Menurut Ajang, Pimpinan Sementara DPRD itu tugasnya hanya pada saat memimpin sidang pelantikan aja setelah itu di serahkan kembali kepada Ketua Definitip yaitu dirinya (Ajang Supandi) sebagai Ketua DPC.

“Untuk kemudian, Ketua DPC mengajukan saya sendiri dari Partai Gerindra, mungkin ada yang pengen dan mengajukan ke DPD itu mah sah-sah saja monggo,” pungkasnya singkat. (nna/kie)