BEPAS, KARAWANG – Warga di pesisir utara Kabupaten Karawang dan para nelayan yang wilayah tangkapannya terdampak tumpahan minyak bisa menggugat secara kolektif (class action) terhadap Pertamina PHE ONWJ selaku pihak yang bertanggung jawab. Mereka bisa meminta ganti rugi jika memang ada kerugian material.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum asal Karawang, Yono Kurniawan, menanggapi berita adanya penurunan tangkapan nelayan akibat tumpahan minyak mentah di Pantai utara Karawang.
“Sangat memungkinkan nelayan dan warga pesisir mengajukan gugatan kolektif. Namun, mereka itu awam hukum. Yang harus pro-aktif seharusnya pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Karawang,” kata Yono belum lama ini.
Menurutnya, Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat harus meminta Pertamina melakukan pemulihan lingkungan yang terpapar tumpahan minyak. Selain itu, nasib nelayan pun harus diperjuangkan dengan meminta ganti rugi penambahan biaya pembelian solar.
“Dalam hal ini, negara harus hadir. Jangan biarkan rakyat menderita akibat kesalahan Pertamina,” ujar Yono.
(baca juga: Tercemar Minyak Pertamina, Terumbu Karang Pantai Tangkolak Terancam Mati)
Ditambahkannya, kendati Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi kegiatan eksplorasi di lepas pantai Cilamaya merupakan kegiatan bisnis. Artinya, ada upaya meraih keuntungan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Yono, ketika kegiatan itu menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat, Pertamina harus bertanggungjawab.
“Tanggung jawab di sini bukan melulu membersihkan pantai dari tumpahan minyak, tetapi juga mengganti kerugian nelayan dan warga pesisir,” ujarnya.
Sebelumnya, Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Offhsore North West Java (PHE ONWJ), Ifki Sukarya, mengakui bahwa kegiatan perusahaannya di lepas Pantai Cilamaya telah terjadi kebocoran. Kebocoran itu terjadi pada sumur re-aktivasi YYA-1, pada 12 Juli 2019, pukul 01.30 WIB.
Insiden itu menyebabkan munculnya gelembung di sekitar YYA Platform PHE ONWJ yang berlokasi sekira 2 km dari lepas pantai utara Karawang.
“PHE ONWJ langsung mengaktifkan Incident Management Team untuk menanggulangi kejadian tersebut.” ujar Ifki.
Menurutnya, PHE ONWJ telah melakukan sterilisasi untuk pengamanan di sekitar lokasi kejadian dengan menggunakan kapal patroli keamanan. Selanjutnya, PHE ONWJ berkoordinasi dengan SKK Migas, Ditjen Migas dan instansi terkait dalam penanganan insiden tersebut.
Pengerahan tim penanggulangan dilanjutkan dengan pengerahan tujuh tim ahli yang berasal dari berbagai sektor. Tim tersebut dilengkapi dengan lebih dari 20 kapal dan berbagai peralatan yang mendukung seperti oil boom dan puluhan drum dispersant.
Sementara, untuk membersihkan tumpahan minyak yang memapar kawasan pantai, Pertamina bekerja sama dengan puluhan warga Desa Sedari, Karawang. Mereka melakukan kegiatan bersih-bersih Pantai Sedari.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengungkapkan, hingga saat ini Pertamina terus berupaya maksimal dalam menangani peristiwa tersebut.
“Beberapa hari terakhir ini, Oil Spill Response Team (OSRT) dibantu 50 warga Desa Sedari melakukan kegiatan bersih-bersih pantai sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Ditegaskan juga, dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, baik dari pekerja maupun warga yang berada di sekitar operasi saat kejadian.
“Perusahaan juga sangat memperhatikan kondisi personel yang bertugas, dengan melibatkan banyak bantuan tenaga ahli dari wilayah operasi lainnya,” katanya.
Mengenai kerugian yang diderita nelayan, Fajriyah mengaku hal itu dalam pembahasan pihak Pertamina. “Kami akan rumuskan kemudian,” katanya. (BP)