KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menerima surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024. Surat suara tersebut tiba di Kompleks Pergudangan Grasia Tunggakjati pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah dijemput langsung dari PT Gramedia di Rancaekek, Bandung.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyebutkan bahwa total surat suara yang diterima mencakup jumlah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen, sehingga total mencapai 1.848.784 surat suara, dengan tambahan 2.000 surat suara untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: Puskeswan Karawang Ajak Masyarakat Pahami Bahaya AMR dalam Kehidupan Sehari-Hari
“Kami juga akan menerima surat suara dengan jumlah yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 1 November 2024,” ujar Mari kepada media.
KPU Karawang merencanakan tahap sortir dan pelipatan (sorlip) surat suara akan dimulai pada 2 November, dengan estimasi selesai dalam enam hari. “Kami targetkan satu pemilihan selesai dalam tiga hari, sehingga maksimal sorlip dapat rampung pada tanggal 8 November,” jelas Mari.
Distribusi surat suara dijadwalkan mulai 7 November 2024, tiga hari sebelum pemungutan suara. Tahapan distribusi ini dimulai dari gudang KPU ke gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilanjutkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, dan akhirnya sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1.
“Kami pastikan keamanan gudang telah terjamin, dengan pengamanan 24 jam dari kepolisian dan akses yang sangat terbatas,” tambah Mari.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan fokus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar, meliputi tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. “Kami mengawasi mulai dari proses percetakan hingga penjemputan surat suara hari ini bersama KPU,” kata Engkus.
Baca juga: Ungkap 26 Kasus Narkotika, Polres Karawang Sita Ribuan Barang Bukti
Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, Bawaslu berkomitmen untuk mencegah terjadinya masalah serupa, seperti surat suara tertukar atau kekurangan jumlah. “Pengawasan ini adalah langkah mitigasi untuk memastikan pemilihan berjalan lancar,” pungkasnya. (*)