KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) serta menangkap 32 tersangka dalam kurun waktu dua bulan. Pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2024.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyatakan bahwa dari total kasus yang diungkap, sebanyak 24 kasus merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka 29 orang, sementara 2 kasus lainnya terkait OKT yang melibatkan 3 tersangka.
Baca juga: Akses Kesehatan Lebih Mudah: RSUD Jatisari Buka Layanan Pendaftaran Online
“Dalam kasus ini, kami berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu seberat 527,67 gram, narkotika sintetis 38,97 gram, ganja 90,6 gram, serta 2.830 butir obat keras terbatas. Selain itu, ada 14 unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi,” ujar AKBP Edwar saat diwawancarai pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Modus peredaran narkotika di wilayah Karawang cukup variatif, dan pelaku yang tertangkap berasal dari berbagai latar belakang, sebagian besar berusia di bawah 24 tahun. Menurut Kapolres, transaksi narkoba dilakukan tanpa pandang usia, dengan berbagai titik transaksi seperti rumah warga dan ruko.
“Sebagian besar pelaku ini adalah warga Karawang, ada yang sudah residivis, ada juga yang baru terlibat. Kami juga terus menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” imbuhnya.
Para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. Sementara itu, tersangka dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 undang-undang yang sama, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Respon Keluhan Warga, Pemkab Karawang Fumigasi Kawasan Terdampak Hama Tikus
Untuk tersangka kasus OKT, dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (*)