KARAWANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang mengundang para pihak yang terkait untuk membahas lebih dalam soal belum cairnya kompensasi Pertamina tahap kedua akibat limbah oil spill, Selasa (26/7/2022).
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan warga dari Desa Muara, Desa Ciparage dan Pasirjaya, Kepala dan Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Karawang dan pihak PHE ONWJ.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, Pertamina sudah expose terkait dengan closing penerima insentif kerugian dari dampak tumpahan minyak Pertamina.
Acep Jamhuri mengakui ada expose yang perlu ditanda tangani oleh dirinya selaku Ketua Pokja Kabupaten. Tetapi ada surat dari Komisi IV.
Baca Juga: DPRD Karawang Siap Kawal Kompensasi Tahap Dua dari Pertamina dengan Transparan
“Intinya masyarakat masih ada yang terdampak tetapi belum kebagian. Kita akan kaji kenapa tidak kebagiannya, ada juga yang bukan haknya tapi kebagian kompensasi, termasuk proses pencairan kompensasi kita evaluasi dan tindak-lanjuti, untuk closingnya di pending dahulu. Kita akan sampaikan ke pihak pertamina PHE ONWJ tangapannya seperti apa,” ungkap Sekda.
Kita minta, Acep Jamhuri menyebutkan, supaya pihak pertamina juga mengevaluasi dan mengakomodir, karena itu uang negara, ada proses dan alasan mengeluarkan uang, karena tidak mudah untuk mengeluarkan uangnya.
“Mungkin pihak-pihak atau stakeholder terkait akan dikumpulkan dan kita akan sampaikan, supaya ada solusi lah,” tutur Sekda.
Acep Jamhuri menambakan bahwa keberatan atau keluhan dari tiga desa yang terdampak itu adalah sesungguhnya mereka itu nelayan dan terdampak tetapi mereka tidak kebagian, hanya kebagian tahap pertama saja. Tahap berikutnya (kompensasi tahap kedua-red) orang lain yang dapat.
Baca Juga: DPRD Karawang Segera Bahas Kompensasi Oil Spill Bersama Pertamina
“Kita (Pokja Kabupaten-red) akan evaluasi itu, mereka yang terdampak juga didampingi oleh LBH. Kalau memang proses hukum ya proses hukum kesalahan-kesalahan ini, yang tidak berhaknya sampai 2000 lebih, nah ini khan perlu kita evaluasi,” sebut Acep Jamhuri.
Disebutkan bahwa sejauh pengamatan dari Pokja Kabupaten titik kesalahan ini ada di Pokja tingkat desa, karena yang mendatanya khan Pokja tingkat desa. Kemudian Pokja tingkat desa melaporkan ke Pokja Kabupaten melalui Dinas Perikanan, kemudian SK-kan oleh bupati.
“Ya, tetapi kan ada beberapa orang, tapi tidak semua, yang salah mendata penerima yang terdampak itu,” ujarnya.