KARAWANG – AZ (17), seorang pelaku pembacok pelajar berinisial RH (16) di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang pada Jumat (27/10) lalu, akhirnya diciduk polisi.
Korban sendiri kini telah meninggal dunia akibat peristiwa tersebut setelah sebelumnya dirawat intensif selama dua pekan lebih di RSUD Karawang.
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi mengatakan, AZ merupakan satu dari tiga pelaku yang melakukan pembacokan terhadap RH hingga meninggal dunia.
Baca juga: Terbongkar! Guru SD di Purwasari Cabuli Para Muridnya Sejak 2022, Begini Modusnya
Sebelum dicokok polisi, AZ sempat kabur-kaburan ke wilayah Tirtajaya, Karawang dan ke wilayah Bogor. Namun pelariannya itu tak bertahan lama karena polisi berhasil menangkapnya di Dusun Blok Kraton, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah sempat kabur ke wilayah Bogor. AZ ini merupakan pelaku utama, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Yuswandi, Selasa, 21 November 2023.
Dia lalu menuturkan kronologis pembacokan yang menyebabkan RH meninggal dunia.
Kejadian bermula ketika korban sedang nongkrong di Dusun Warudoyong bersama teman-temannya pada Jumat (27/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Polisi Duga Pegawai RSUD Karawang Tewas Dihabisi Dukun Pengganda Uang
Saat itu tiba-tiba datang 3 orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satu pelaku turun dari motor dan langsung membacokkan senjata tajam jenis cerulit ke bagian punggung korban hingga mengalami luka sobek.
Puas melihat korban tersungkur, ketiga pelaku langsung kabur. Sedangkan korban langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk selanjutnya dirujuk ke RSUD Karawang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dan pada tanggal 15 November 2023 korban meninggal dunia di RSUD Karawang,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)