KARAWANG – Shandy Permadi (45), seorang guru SDN di wilayah Purwasari, Karawang diringkus polisi setelah berulangkali bertindak cabul terhadap murid-muridnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengungkapkan, tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir.
Pelaku ditangkap setelah sejumlah orangtua korban melapor ke Mapolres Karawang pada Jumat, 17 November 2023 kemarin.
“Sudah (beraksi) sejak Agustus tahun 2022, di mana pelaku pada saat itu melakukan modusnya dengan membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus. Korban digerayangi bagian tubuhnya,” ungkap Jalil kepada wartawan, Senin, 20 November 2023.
Baca juga: Biadab! Oknum Guru SD di Purwasari Karawang Diduga Cabuli 8 Siswanya
“Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas disaksikan siswa yang lain, tapi tak ada yang berani melapor,” sambung dia.
Dia mengulas, aksi pelaku terbongkar setelah salah seorang kakak kandung korban membuka isi chat WhatsApp antara pelaku dan korban dalam ponsel.
Dari percakapan itu, selama ini rupanya pelaku kerap memanggil korban-korbannya dengan panggilan sayang atau mama.
“Modusnya adalah rasa cinta guru, tapi dari isi percakapan itu lah yang mengarah sifatnya pencabulan,” bebernya.
Baca juga: Polisi Duga Pegawai RSUD Karawang Tewas Dihabisi Dukun Pengganda Uang
Berstatus ASN PPPK
Jalil mengungkapkan, pelaku berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia merupakan ASN PPPK angkatan tahun 2023.
“Statusnya ASN PPPK. Pelaku sudah beristri tapi belum mempunyai anak,” kata dia.
Kata dia, total korban yang melapor polisi baru 5 orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi traumatis korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. (*)