Beranda News Jelang Masa Kampanye, KPU Karawang Gelar Rapat Terpadu Bersama Pemangku Kepentingan

Jelang Masa Kampanye, KPU Karawang Gelar Rapat Terpadu Bersama Pemangku Kepentingan

38
KPU Karawang Gelar rapat terpadu bersama Bawaslu, Pemda Karawang, Perwakilan Partai Politik (Foto: Ist)

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terpadu kampanye pemilu 2024 di Hotel Swissbell Karawang pada Selasa, 21 November 2023.

Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana menyebutkan, rapat terpadu ini dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah serta mengundang partai politik peserta pemilu 2024 se-Kabupaten Karawang.

“Tujuannya tentu saja untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan kampanye 2024 besok yang akan digelar tanggal 28 November 2023,” ujarnya saat diwawancarai.

Kepada para peserta politik, ia memaparkan bahwa ada waktu seminggu kedepan untuk mempersiapkan diri. Memasuki tahap kampanye, diharapkan partai politik se-Karawang memahami bagaimana peraturan dan regulasinya melalui rapat koordinasi terpadu ini.

Baca juga: Sepanduk Eks Bupati Karawang Masih Bertebaran, Bawaslu: Segera Copot!

Oleh karenanya, dalam rapat ini pihaknya mensosialisasikan materi seputar kampanye dari mulai metode kampanye, lokasi kampanye, hingga alat peraga kampanye yang diperbolehkan ataupun dilarang.

“Dan mengurangi juga pelanggaran yang terjadi nanti dikegiatan kampanye. Sehingga kalaupun ada potensi-potensi bisa mengganggu atau melanggar ketentuan mereka sudah memproteksi diri ketika apa yang tidak boleh dan apa yang boleh dilakukan,” paparnya.

Ia menjelaskan, ada perbedaan regulasi kampanye di tahun 2024 ini. Masa kampanye hanya berlangsung sekitar 75 hari atau 2 bulan lebih.

Sedangkan pada kampanye di 2019, regulasi waktu kampanye dibatasi hingga 6 bulan lamanya.

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Ketiga Paslon di Pilpres 2024

“Alat peraga kampanye tidak dibatasi jumlahnya. Kemudian lokasi larangan pemasangan APK, hasil koordinasi Pemda itu sepanjang jalur Ahmad Yani/Bypass dari bunderan Ramayana sampai Lampu Merah RMK. Alun-alun dan sekitarnya, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan umum kota, stasiun, tiang PJU dan lampu peraturan lalulintas, tiang rambu-rambu, arca perlintasan KA, jembatan penyebrangan orang, jembatan atau flyover,” jelasnya.

Ia mengatakan, di era digital saat ini partai politik peserta pemilu diperbolehkan menggunakan media sosial untuk berkampanye. Namun dengan catatan tidak melakukan iklan.

“Caleg boleh memposting aktivitasnya dan sosialisasi ke warga selama dalam postingan itu tidak terdapat ajakan secara verbal untuk memilihnya,” pungkasnya.