Beranda Advertorial Reperda BUM Desa, Segera di Garap DPRD Karawang

Reperda BUM Desa, Segera di Garap DPRD Karawang

226

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang saat ini sedang menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), untuk mendongkrak ekonomi masyarakat dan menggairahkan UMKM.

Hal itu dikatakan Dedi Rustandi Ketua Pansus Raperda Bumdes DPRD Karawang, Rabu (24/8/2022).

Menurut Dedi, pihaknya saat ini masih eksplorasi meminta saran pendapat dan masukan dari setiap stakeholder guna mematangkan raperda ini.

“Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola Desa dan/atau kerja sama antar desa, ” teranya

Dikatakan, menjabarkan sejumlah tujuan dibantuknya raperda ini di antaranya, meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan pengelolaan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga masyarakat desa, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

“Serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa,” ungkap Dedi Rustandi.

Ia juga menambahkan , raperda inimembagi antara BUM Desa dengan BUM Desa Bersama. BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sementara BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

“BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah,” Pungkasnya.