KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mencatat, sepanjang tahun 2023 terdapat 69 kasus aduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Kasus aduan itu seputar PMI yang hilang kontak maupun mendapat kekerasan dari tempatnya bekerja.
Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan, bahwa data kasus tersebut menjadi peringatan untuk masyarakat agar tidak mudah tergiur menjadi PMI non prosedural.
Baca juga: Mengenal Kegunaan Firepump dalam Memadamkan Api di TPA Jalupang
“Ini tentu menjadi peringatan bagi kita semua, agar masyarakat jangan mudah tergiur iming-iming calo PMI melalui jalur non prosedural,” kata Aep dalam keterangannya, Jumat, 10 November 2023.
Aep menyebut, dari 69 kasus aduan di tahun ini, 21 kasus di antaranya sudah selesai ditangani. Adapun yang lain sedang diupayakan agar dapat terselesaikan dengan baik.
Bagi warga yang memang ingin menjadi PMI, sambung Aep, warga dipersilakan mencari informasi di Disnakertrans Karawang.
Baca juga: Perdana, Tiga Partai Koalisi Pasangan AMIN Gelar Rapat Konsolidasi, Ini Hasilnya
“Jangan melalui jalur non prosedural karena sangat beresiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.
Di samping itu, ia juga menginstruksikan kepada para camat agar aktif dan ikut mengawasi warganya melalui perangkat desa maupun RT/RW agar melaporkan jika ada keberangkatan PMI secara ilegal. “Ini demi keselamatan warga Karawang agar tidak menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang),” tutupnya. (*)