Beranda Headline Polisi di Karawang Razia Belasan Motor dengan Knalpot Brong

Polisi di Karawang Razia Belasan Motor dengan Knalpot Brong

25
Razia Knalpot Brong di Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG – Belasan sepeda motor berknalpot brong di Kabupaten Karawang terazia polisi, beberapa diantaranya anak sekolahan.

Razia tersebut digelar pada Kamis, (11/1/2024) di Bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Kabupaten Karawang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal menyampaikan, pihaknya merazia sebanyak 11 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Buruh Serabutan Tewas di Pinggir Jalan Karangpawitan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Motor-motor tersebut sebelumnya diperiksa terlebih dahulu standar kebisingannya, apabila melebihi standar, motor dirazia sementara dan pengendara diarahkan untuk mengganti knalpot.

“Standar kebisingan 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Kita himbau pemilik kendaraan untuk mengganti knalpotnya menjadi standar pabrik,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kata Ryan, kegiatan ini merujuk pada penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Pria di Karawang Dibacok Sampai Kritis, Diduga Terlibat Cinta Segitiga

“Jadi kita bergabung antara Satpol PP dan Satlantas untuk merazia knalpot yang tidak sesuai standar,” katanya.

Davian (16) salah satu murid SMP 1 Karawang yang terazia mengaku, dirinya sengaja mengganti knalpot standar menjadi bising untuk sekadar gaya.

“Buat gaya aja, yang standar pabriknya ada di rumah lagi diambil sekarang. Terkait razia ini, saya juga sadar saya salah,” pungkasnya.