Beranda Headline Polisi Berhasil Ungkap Mayat Tanpa Identitas di Karawang, Ternyata Korban Pengeroyokan

Polisi Berhasil Ungkap Mayat Tanpa Identitas di Karawang, Ternyata Korban Pengeroyokan

24
Press Release Satreskrim Polres Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas yang baru-baru ini terjadi di daerah Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyampaikan, pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu telah ditemukan sosok mayat laki-laki tanpa identitas disertai luka di sekujur tubuhnya.

“Saat itu kami tim Sanggabuana bersama Polsek Majalaya langsung menuju TKP. Kemudian kita langsung membawa korban ke RS untuk segera dilakukan otopsi,” ujarnya pada Senin, 25 Maret 2024.

Baca juga: Dalam 2 Bulan, Polres Karawang Berhasil Tangkap 24 Tersangka Jaringan Narkoba dan OKT

Jalil melanjutkan, karena pihaknya terkendala identitas (korban), maka diumumkanlah kepada publik. Tidak lama, keesokan harinya datang keluarga korban dan terungkap identitas korban bukan asli warga Karawang.

“Ternyata sosok mayat tersebut adalah warga Bandung,” ungkapnya.

Saat itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan hasil rekaman cctv yang diduga pelaku berada disekitar TKP.

“Dari situ kami melakukan pengembangan, sampai mendapatkan informasi bahwa korban sempat berada di Bandung dan ada insiden dikeroyok oleh beberapa orang. Tim kami bergerak cepat menuju ke Bandung Kulon untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Homoseksual yang Bunuh Kekasihnya di Karawang

Akhirnya, diamankan 4 orang berinisial RS (18), MA (22), RK (26) dan AMH (22) keempatnya merupakan warga Bandung Kulon.

Karena TKP tempat pengeroyokan berada di Bandung, Polres Karawang melakukan join investigasi bersama Polda Jawa Barat untuk menyelediki kasus lebih dalam.

“Motif pelaku melakukan pengeroyokan dikarenakan korban diduga hendak melakukan pencurian disebuah toko sembako milik pelaku. Saat itu korban diintrogasi hingga dikeroyok oleh pemilik toko bersama karyawannya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain; 6 unit handphone, 2 buah DVR CCTV, 3 set kunci, 1 buah flashdisk, buah karpet, 1 buah jam tangan dan 1 buah dompet.

Atas pengeroyokan tersebut, ke 4 pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, apalagi yang sifatnya masih terduga. Sebab ada konsekuensi hukum di situ,” pungkasnya.