Beranda Headline Dalam 2 Bulan, Polres Karawang Berhasil Tangkap 24 Tersangka Jaringan Narkoba dan...

Dalam 2 Bulan, Polres Karawang Berhasil Tangkap 24 Tersangka Jaringan Narkoba dan OKT

7
Pres Release Polres Karawang (Foto: El)

KARAWANG – Polres Karawang mengungkap jaringan narkotika dan obat keras terlarang (okt) dalam kurun waktu 2 bulan, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menyampaikan, dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari – Maret 2024 Timsatresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 18 kasus.

Adapun rinciannya, 13 kasus narkotika dengan 18 tersangka dan 5 kasus obat keras terlarang dengan tersangka 6 orang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Homoseksual yang Bunuh Kekasihnya di Karawang

“Barangbukti yang diamankan total sabu 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan okt 15.829 butir berupa pil hexyimer dan tramadol,” ungkapnya pada Senin, 18 Maret 2024.

Ia melanjutkan, dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan okt ini, Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20.000 korban jiwa di wilayah Kabupaten Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menambahkan, modus yang digunakan jaringan narkotika dan okt untuk transaksi adalah cara lama, yaitu menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).

Baca juga: Bupati Aep Sidak Tempat Karaoke di Karawang, Minta Ditutup Selama Ramadhan

“Modus transaksi, menggunakan modus lama cod mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya dimana,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.