Beranda Headline PN Karawang Klarifikasi Perubahan Putusan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

PN Karawang Klarifikasi Perubahan Putusan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

10
Pn karawang
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Albert Dwiputra (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Albert Dwiputra, memberikan klarifikasi terkait perubahan putusan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan oleh salah satu developer perumahan besar di Karawang. Perkara ini tercatat sebagai kasus perdata nomor 69/PDT.G/2024.

Albert menjelaskan bahwa Ketua PN Karawang telah membentuk tim verifikasi untuk menelaah perubahan perkara yang menjadi sorotan publik. Namun, ia menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut bersifat internal dan tidak dapat disampaikan secara detail kepada masyarakat.

Baca juga: Disdukcatpil Karawang Komitmen Berikan Pelayanan yang Nyaman

“Hasil tim pemeriksa bersifat internal. Tim tersebut menyerahkan hasilnya kepada pimpinan, yang kemudian dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi akan menembuskan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung,” jelas Albert pada Selasa, 14 Januari 2025.

Albert juga menekankan bahwa meskipun PN Karawang sempat memposting putusan di e-court pada 30 Desember 2024, putusan yang berlaku adalah yang diposting ulang pada 8 Januari 2025. Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke PN Karawang.

“Putusan hanya bisa dibatalkan oleh putusan, bukan oleh tekanan atau intervensi. Putusan yang sah adalah yang dikeluarkan pada 8 Januari 2025,” tegasnya.

Baca juga: Viral Dugaan Pungli, SMKN 1 Tirtamulya Pastikan Tidak Ada Penahanan Ijazah

Terkait perubahan putusan, Albert mengungkapkan bahwa meski terdapat kemungkinan human error, langkah-langkah perbaikan telah dilakukan. Ia menyebut instruksi Kepala PN Nomor 1 Tahun 2025, penerbitan SK Kuality Control, dan rencana bimbingan teknis (bintek) penginputan perkara sebagai upaya pembenahan.

“Jika pihak terkait keberatan dengan putusan, langkah yang tersedia adalah mengajukan upaya hukum. Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan banding,” tutup Albert. (*)