
KARAWANG – Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Enjun Bin Kalosi, menjadi perhatian publik setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan tanah di tiga desa pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca juga: PN Karawang Klarifikasi Perubahan Putusan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Saefullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait keberadaan Enjun. “Kami mendatangi kantor desa pada Rabu, 8 Januari 2025, untuk memeriksa absensi dan situasi pemerintahan. Dari informasi yang diperoleh, ia masih sempat menghadiri beberapa kegiatan meskipun hanya sebentar,” ujar Saefullah, Selasa (14/1/2025).
Saefullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Enjun merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasannya. “Ini murni masalah pribadi, bukan terkait dengan tugasnya sebagai kepala desa,” jelasnya.
Baca juga: SDN Karawang Wetan III Belum Tersasar Program Makan Bergizi Gratis
Terkait status hukum Enjun, Saefullah menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut jabatan kepala desa secara langsung. “Pemberhentian kepala desa harus mengikuti tahapan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Prosesnya tidak bisa dilakukan begitu saja,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik dan pemerintahan di Desa Tanjung Bungin tetap berjalan lancar dengan peran aktif sekretaris desa dan perangkat lainnya. (*)