KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penyesuaian jam operasional selama bulan Ramadan 2026. Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Subseksi Teknologi Keimigrasian, Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa Pelayanan Imigrasi Karawang Ramadan 2026 tetap berjalan optimal meski ada perubahan waktu layanan. Ia juga mengungkapkan adanya peningkatan permohonan paspor, khususnya untuk kebutuhan umrah.
“Untuk bulan puasa ini terjadi peningkatan orang yang antusias ingin berumrah dibanding beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Baca juga: Dinsos Pastikan Monitoring PPKS Pasca Penanganan di Lampu Merah Johar
Penyesuaian Jam Operasional
Selama Ramadan, Pelayanan Imigrasi Karawang Ramadan 2026 berlangsung pada:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–16.00 WIB
- Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB
Kuota pelayanan dibatasi sebanyak 250 pemohon per hari. Menurut Aditya, kendala utama saat ini adalah keterbatasan kuota antrean, seiring meningkatnya permohonan paspor.
Layanan untuk WNI dan WNA
Pelayanan Imigrasi Karawang Ramadan 2026 mencakup layanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), meliputi:
- Izin Tinggal
- KITAS
- KITAP
- Multiple Exit Permit (MEP)
- Exit Re-Entry Permit (ERP)
- Pembuatan dan penggantian paspor rusak
Selain di kantor utama, layanan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purwakarta serta LTSP Disnakertrans Kabupaten Karawang.
Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Untuk pengajuan paspor, terdapat tiga dokumen utama yang wajib disiapkan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Data pada seluruh dokumen harus sesuai, terutama nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.
Dokumen pendukung seperti surat kematian pasangan, penetapan ganti nama dari pengadilan, ijazah, dan buku nikah dapat diminta jika diperlukan. Akta kelahiran kerap menjadi kendala, terutama bagi pemohon lanjut usia. Jika pernah bersekolah, ijazah dapat membantu proses verifikasi.
Imigrasi mengimbau masyarakat untuk memperbaiki data terlebih dahulu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) apabila terdapat perbedaan identitas.
Pendaftaran paspor dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Antrean berlaku untuk layanan keimigrasian, bukan untuk keberangkatan haji.
Tarif Paspor Berlaku
Berikut tarif resmi yang berlaku dalam Pelayanan Imigrasi Karawang Ramadan 2026:
Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
- Layanan percepatan 1 hari: Rp1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
Untuk layanan percepatan, pemohon wajib datang sebelum pukul 09.00 WIB dan paspor dapat selesai pada hari yang sama.
Baca juga: Satpol PP Karawang Amankan Pengemis Diduga Berpura-Pura Pincang di Johar
Aditya juga mengingatkan masyarakat agar memberikan keterangan yang sesuai saat mengajukan paspor.
“Misalnya mengajukan untuk kunjungan ke Malaysia, tetapi kemudian bekerja di sana. Itu bisa berujung penangkapan dan deportasi,” tegasnya.
Dengan penyesuaian ini, Pelayanan Imigrasi Karawang Ramadan 2026 diharapkan tetap berjalan lancar dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama bulan suci. (*)














