Beranda Headline Penuh Haru, Penadah Motor di Karawang Bebas Berkat Restorative Justice

Penuh Haru, Penadah Motor di Karawang Bebas Berkat Restorative Justice

21

KARAWANG – Suasana haru terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Wahyudi (33), tersangka kasus penadahan motor bersujud syukur di ruang kantor Kejaksaan setelah dinyatakan bebas, Kamis (13/10).

Ia dinyatakan bebas setelah Kejari memutuskan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana menjelaskan, langkah restorative justice diambil setelah proses mediasi antara korban dan tersangka.

Baca Juga: Kejari Karawang Soroti Banyaknya Proyek Penunjukan Langsung Ketimbang Lelang

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan korban membuka pintu maaf untuk tersangka.

“Tersangka mengembalikan kerugian korban, dan yang paling penting korban memaafkan perbuatan tersangka,” imbuh Martha, Jumat (13/10).

Wahyudi sebelumnya terjerat pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Ia diduga membeli sepeda motor milik korban, di mana sepeda motor itu justru hasil curian oleh orang yang tidak dikenali tersangka.

Baca Juga: Diduga Proyek Pokir di Monopoli Kabid PUPR, Ketua Gapensi Karawang Beri Ultimatum

Meski tanpa dilengkapi surat-surat, Wahyudi tergiur membeli kendaraan itu karena harga yang murah dan tengah membutuhkan kendaraan sepeda motor.

Martha mengatakan, perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi.

Unsur terpenuhinya RJ, kata dia, di antaranya pelaku baru pertama kali bertindak melanggar hukum, ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta.

“Tentunya setiap RJ harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan,” kata Martha. (kii)