Beranda Headline Penetapan Pj Bupati Kabupaten Bekasi, Bhagasasi Minta Kemendagri untuk Hati-Hati

Penetapan Pj Bupati Kabupaten Bekasi, Bhagasasi Minta Kemendagri untuk Hati-Hati

296
Ilustrasi (Foto: internet)

BEKASI- Ramai dukung-mendukung calon Pj. Bupati Bekasi menjelang berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi menjadi sorotan publik masyarakat Kabupaten Bekasi.

Mulai dukungan terhadap salah satu calon dari 3 nama yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat hingga nama lain yang tidak masuk dalam usulan.

Ahmad Rizal Fauzi, perwakilan Bhagasasi Institut melalui hasil kajiannya, menilai usulan Gubernur Jawa Barat telah melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemendagri.

Baca Juga: Dewan Rizka Serap Aspirasi Warga Telagamulya Sambil Bermain Volly

Berdasarkan fakta dari hasil kajian, dalam Surat Kemendagri No. 131/2388/OTDA tentang Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah tanggal 4 April 2022, dalam poin 2 dijelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat diminta untuk mengusulkan 3 nama calon sebagai bahan pertimbangan Kemendagri untuk menetapkan Pj. Bupati Bekasi selambat-lambatnya maksimal 30 Hari Kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi.

Kemudian, berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat No. 2397/KPG.19.01/Pem Otda, tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati dan Usulan Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, dibuat dan disampaikan pada tanggal 26 April 2022.

“Artinya, surat usulan tersebut kami duga cacat administrasi, karena sudah melawati batas maksimal yaitu 30 Hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi, yaitu tanggal 22 Mei 2022,” kata Fauzi (20/5/22)