Beranda Headline Minim Pengetahuan Masyarakat, Dinkes Karawang Catat Kasus TBC Naik 126 Persen

Minim Pengetahuan Masyarakat, Dinkes Karawang Catat Kasus TBC Naik 126 Persen

51
Ilustrasi (Foto: iStock)

KARAWANG- Sepanjang tahun 2022, Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang mencatat kasus TBC di Karawang terus mengalami kenaikan sebesar 126 persen.

Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P), Yayuk Sri Rahayu mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 kasus TBC di Karawang mengalami peningkatan 126 persen dari tahun sebelumnya.

“Di tahun 2022 tercatat peningkatan 126 persen, ditemukan ada 6909 kasus. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penambahan jejaring secara internal,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerja pada Senin, (30/1/2023).

Dalam penanganan, Yayuk menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara Tes Cepat Molekuler (TCM), kemudian dilanjut dengan pemeriksaan aktivas spending untuk masyarakat yang memiliki resiko.

Baca juga: Dinkes Karawang Siapkan 1000 Vial Vaksin Zifivax untuk Booster ke-2

“Ketika mengarah ke suspek (terguda) barulah kami ambil tindakan TCM. Kami lakukan pemeriksaan aktiva spending juga kepada pupulasi yang berisiko,” lanjutnya

“Kemudian kami juga berkoalisi dengan organisasi penanganan TBC, dan telah dibentuk satuan tugas (satgas) dalam penanganan penyakit ini,” jelasnya.

Di samping meningkatnya kasus TBC, Yayuk mengaku bahwa sosialisasi terkait TBC yang dilakukan pihaknya terhadap masyarakat belum dipahami secara utuh.

Menurut Yayuk, kurangnya kemauan (minat) masyarakat dalam melakukan pemeriksaan dini merupakan indikasi bahwa masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan terkait TBC.

Baca juga: DPRD Karawang Segera Paripurnakan Raperda Penanganan TBC

“Kami melakukan sosialisasi melalui kader, tapi sepertinya belum semuanya paham. Masyarakat perlu tahu, penderita TBC wajib konsumsi obat selama 6 bulan berturut-turut,” papar Yayuk.

Ia menegaskan, apabila penderita TBC tidak mengonsumsi obat secara rutin, maka penyakitnya dapat berkembang menjadi penyakit TB Resisten Obat. Kemudian pengobatannya pun akan berbeda karena TB Resisten Obat bukan TBC biasa.

“Kalau pasien TBC gak minum obat rutin, bisa berpotensi jadi TB Resisten Obat. Di Karawang sendiri, saat ini sudah tercatat sebanyak 148 masyarakat yang menderita TB Resisten Obat,” tegasnya.

Dari 148 penderita TB Resisten Obat, pihak Dinkes menangani pasien melalui penanganan tindak lanjut, dan sebanyak 6 penderita yang telah berhasil sembuh dari penyakit tersebut.

Baca juga: DPRD Karawang minta Pemda Siapkan Ruang Isolasi TBC di Tiap Puskesmas

“Kalau sudah menjadi TB Resisten Obat, yang tadinya harus konsumsi obat rutin selama 6 bulan, pengobatannya berubah jadi minimal 1 tahun konsumsi obat dan obatnya banyak,” ujarnya.

Yayuk berharap, para penderita TBC bisa disiplin dalam mengkonsumsi obat dan masyarakat umum juga perlu meningkatkan pemahaman terkait penyakit TBC.

“Pasien TBC harus disiplin mengikuti anjuran dokter. Masyarakat umum juga perlu mengingatkan pengetahuan mereka terkait TBC,” pungkasnya.

Artikulli paraprakPj Bupati Bekasi Ingatkan KORPRI untuk Profesional dan Netral
Artikulli tjetërMomentum Isra Mi’raj, Dewan Jabar Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan