
KARAWANG- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang tengah menyiapkan 1000 vial vaksin jenis zifivax dan akan segera layani masyarakat dalam pemberian vaksinasi booster 2.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Disebutkan bahwa mulai 24 Januari 2023, vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 sudah bisa diberikan kepada masyarakat umum dengan catatan umur; 18 tahun ke atas.
Baca juga: Gratis! Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) mengkonfirmasi bahwa Dinkes Karawang sudah mulai bergerak dengan mengeluarkan SE kepada puskesmas dan rumah sakit.
“Dari edaran Kemenkes RI, kami juga sudah buat edarannya ke puskesmas, RS dan kami sampaikan melalui Nomer 443.32/1058/Dinkes tentang surat edaran covid-19 dosis booster 2,” paparnya saat diwawancarai di ruang kerja pada Jum’at, (27/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa vaksinasi covid-19 booster 2 ini bisa dilaksanakan di puskesmas dan pos pelayanan kesehatan (posyankes) dengan syarat interval 6 bulan dari dosis pertama.
“Masyarakat umum (18 tahun ke atas) bisa melaksanakan vaksinasi booster 2, dengan syarat interval 6 bulan dari booster pertama,” jelasnya.