Beranda Headline Akibat RME Belum Optimal, 11 RS di Karawang Alami Penurunan Akreditasi

Akibat RME Belum Optimal, 11 RS di Karawang Alami Penurunan Akreditasi

20
Rekam Medis Elektronik
Dinkes Karawang mendorong percepatan perbaikan pelaporan RME di rumah sakit terdampak. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Sebanyak 11 rumah sakit di Kabupaten Karawang mengalami penurunan status akreditasi akibat belum optimalnya pelaporan Rekam Medis Elektronik (RME) ke sistem nasional milik Kementerian Kesehatan.

Dari total tersebut, awak redaksi baru berhasil menghimpun enam rumah sakit yang terdampak, yakni RSUD Jatisari, RS Hastin, Primaya, Bayukarta, Proklamasi, dan Saraswati.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melalui Staf Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Karawang, dr. Dini, menjelaskan bahwa penurunan akreditasi rumah sakit ini merupakan bagian dari sanksi administratif yang berlaku secara nasional.

Baca juga: “Pokir vs Parkir”, Ketua LSM Lodaya Soroti Dua Isu Krusial di Karawang

“Ini sebenarnya masalah nasional. Ada beberapa hal dalam pelaporan RME yang belum lengkap, sehingga berdampak pada penurunan status akreditasi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menuturkan, kendala utama dalam pelaporan RME terletak pada belum optimalnya pengisian sejumlah modul, khususnya pada layanan radiologi di rumah sakit.

“Secara umum pelaporan RME sudah baik, tetapi masih ada modul yang belum terlapor secara lengkap, salah satunya radiologi,” katanya.

Dr. Dini menegaskan bahwa penurunan akreditasi rumah sakit ini tidak berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada pasien. Pelayanan kesehatan tetap berjalan normal tanpa adanya pembatasan.

“Operasional tetap berjalan seperti biasa. Ini murni sanksi administratif terkait pelaporan RME, bukan pelayanan,” jelasnya.

Dari 11 rumah sakit yang terdampak, mayoritas merupakan rumah sakit swasta. Namun, terdapat satu rumah sakit milik pemerintah daerah yang juga mengalami penurunan akreditasi, yakni RSUD Jatisari.

“Total ada 11 rumah sakit di Karawang yang terdampak. Tidak hanya swasta, satu RSUD juga mengalami hal yang sama,” ungkapnya.

Kementerian Kesehatan memberikan waktu selama tiga bulan kepada rumah sakit untuk melakukan perbaikan pelaporan RME. Setelah proses perbaikan selesai dan dilaporkan, status akreditasi dapat dikembalikan.

“Rumah sakit diberi waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti. Jika sudah diperbaiki, status akreditasi bisa kembali seperti semula,” katanya.

Meski demikian, Dinas Kesehatan Karawang mendorong seluruh rumah sakit agar segera mempercepat perbaikan pelaporan RME tanpa menunggu batas waktu.

“Lebih cepat lebih baik, jangan sampai mendekati batas waktu dari kementerian,” tegas dr. Dini.

Dinkes Karawang juga telah berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit terdampak untuk segera melakukan pembenahan sistem pelaporan RME sesuai ketentuan.

Baca juga: Program Eliminasi 2030, Puskesmas Karawang Intensifkan Penanganan Kusta

“Kami sudah berkoordinasi agar semua rumah sakit segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan percepatan perbaikan pelaporan RME, diharapkan seluruh rumah sakit di Karawang dapat segera memulihkan status akreditasi dan tetap memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

“Harapannya, semua bisa segera diperbaiki sehingga status akreditasi kembali dan pelayanan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)