
KARAWANG – Direktur RSUD Jatisari, dr. Anisah, memberikan penjelasan terkait penurunan status akreditasi RSUD Jatisari. Ia menegaskan, penurunan akreditasi tersebut bukan disebabkan oleh menurunnya kualitas pelayanan, melainkan murni akibat kendala administratif dalam pelaporan Rekam Medis Elektronik (RME).
Menurut dr. Anisah, penurunan akreditasi RSUD Jatisari merupakan sanksi administratif karena pelaporan RME belum mencapai 100 persen. Saat dilakukan evaluasi, capaian pelaporan RME RSUD Jatisari berada di angka sekitar 83,3 persen.
“Ini memang sanksi administratif. Saat itu pelaporan RME kami belum 100 persen, masih sekitar 83,3 persen. Kekurangannya sebenarnya sedikit,” ujarnya.
Baca juga: Akibat RME Belum Optimal, 11 RS di Karawang Alami Penurunan Akreditasi
Ia menjelaskan, kendala pelaporan RME tersebut salah satunya dipengaruhi oleh proses pergantian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang tengah berlangsung. Proses transisi ini membuat integrasi data belum sepenuhnya optimal.
“Kami juga sedang melakukan pergantian SIMRS, jadi ini lebih ke proses pengalihan sistem,” katanya.
Meski demikian, dr. Anisah menegaskan bahwa penurunan akreditasi RSUD Jatisari tidak mencerminkan penurunan mutu layanan. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal.
“Akreditasi itu banyak indikatornya, bukan hanya RME. Jadi bukan berarti kualitas layanan kami turun. Pelayanan tetap kami jaga yang terbaik,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, penurunan akreditasi akibat pelaporan RME ini tidak hanya terjadi di RSUD Jatisari, melainkan bersifat nasional. Tercatat sekitar 1.692 rumah sakit di Indonesia terdampak kebijakan tersebut.
“Ini memang kondisi nasional, jadi banyak rumah sakit yang mengalami hal serupa,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan memberikan waktu selama tiga bulan kepada rumah sakit untuk melakukan perbaikan pelaporan RME. RSUD Jatisari menargetkan perbaikan dapat diselesaikan lebih cepat, yakni dalam waktu satu hingga dua bulan.
“Mudah-mudahan dalam dua bulan kami bisa kembali ke status paripurna. Setelah perbaikan, kami akan klarifikasi ke Kementerian Kesehatan dengan bukti pendukung,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kekurangan utama dalam pelaporan RME RSUD Jatisari terdapat pada layanan radiologi yang belum sepenuhnya terinput dalam sistem.
“Kekurangan kami kemarin sebenarnya hanya di radiologi,” katanya.
Ke depan, sistem RME RSUD Jatisari akan terintegrasi dengan platform nasional seperti Satu Sehat, sehingga data rekam medis pasien dapat diakses secara lebih mudah di berbagai fasilitas layanan kesehatan.
Baca juga: Pengamat Kritik Kinerja PUPR Karawang: HPS Tak Realistis, Risiko Temuan BPK Mengintai
“Tujuannya agar rekam medis terintegrasi, jadi pasien berobat ke mana pun datanya tetap bisa diakses,” ujarnya.
Saat ini, RSUD Jatisari telah melakukan evaluasi internal dan mulai melakukan pembenahan untuk melengkapi pelaporan RME sesuai ketentuan.
“Kami sudah evaluasi dan mulai memperbaiki. Tinggal melengkapi dan melaporkan kembali, nanti akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (*)













