Beranda News Miliki Banyak Manfaat, Kemenag Karawang Dorong Pengelola Rumah Ibadah Daftar Simas

Miliki Banyak Manfaat, Kemenag Karawang Dorong Pengelola Rumah Ibadah Daftar Simas

16
Masjid (Foto: Pixabay)

KARAWANG – Kantor Kemenag Karawang mendorong pengelola rumah ibadah seperti masjid, musala maupun gereja untuk mendaftar di aplikasi sistem informasi masjid (Simas).

“Kami mengajak para takmir masjid, musala maupun lainnya untuk berperan aktif memastikan bahwa masjid yang dikelolanya sudah terdaftar di Simas,” seru Kasi Bimas Kemenag Karawang, Azizi pada Selasa (10/1).

Dijelaskannya, pendataan tersebut dimaksud agar rumah ibadah yang dikelola terintegrasi secara otomatis dengan sistem layanan pemerintah. Sehingga memudahkan rekomendasi permohonan bantuan.

Baca juga: Kemenag Karawang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis

“Dengan terdaftar di SIMAS akan memiliki ID Nasional, karena salah satu syarat wajib mendapat bantuan itu harus terdaftar dulu,” katanya.

Ia menjelaskan, rumah ibadah di Karawang yang terdata di SIMAS di antaranya 1.765 masjid, 4.677 musala, 18 gereja kristen, 2 gereja katolik, 1 konghucu dan 1 pura.

Dalam data SIMAS tersebut meliputi profil rumah ibadah dari mulai sarana pra sarana, denah luas hingga status hukum lahannya.

Baca juga: Alhamdulillah! Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Bertambah, Tak Ada Batasan Usia

“Kita setiap bulan ada pembinaan di daerah untuk penyuluh, kita minta informasi terkait pendataan tempat ibadah, termasuk gereja agar update terus,” seru Azizi.

Bagi pengelola yang ingin mendaftarkan rumah ibadahnya, maka pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah setempat.

“Nanti akan dijelaskan syarat yang harus disiapkan. Mari sukseskan pendataan rumah ibadah melalui SIMAS ini,” tutupnya.

Artikulli paraprakFraksi Partai NasDem Dorong Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan
Artikulli tjetërTokoh Lintas Iman di Karawang Doakan Gus Dur dan Kemajuan Indonesia