Beranda News Permudah Pelayanan, Gebyar Paten Digelar di Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan

Permudah Pelayanan, Gebyar Paten Digelar di Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan

176
Wabup Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE hadiri GGebyar Paten di Cilamaya Wetan

KARAWANG – Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) secara resmi telah dibuka oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana di kantor Kecamatan Majalaya (8/6).

Kini giliran kantor Kecamatan Cilamaya Wetan yang mendapat kehormatan menggelar program Gebyar Paten, dengan dihadiri oleh Bupati Karawang beserta Wakil Bupati yang didampingi sejumlah Kepala OPD, jajaran Muspika dan para Kades se-Cilamaya Wetan.

Program Paten adalah program pemerintah kabupaten Karawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Program tersebut juga implementasi dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/506/SJ perihal optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Program Gebyar Paten ini harus sungguh-sungguh di manfaatkan bagi masyarakat yang memang belum memiliki surat-surat administrasi maupun akta kependudukan dan pelayanan publik lainnya seperti SIM, PBB, dan lainnya.

Baca Juga: Meresahkan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang

Wakil Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh menyampaikan bahwa program Gebyar Paten ini seharusnya dilaksanakan dua tahun yang lalu, tapi terhalang akibat pandemi covid-19. Kini di tahun 2022 Pemda Karawang kembali menyelenggarakannya.

“Pada hari Rabu (8/6), ibu Bupati menyelenggarakan Gebyar Paten perdana di Kecamatan Majalaya, dan kini adalah kegiatan yang kedua. Jadi setiap satu minggu ada dua kali kegiatan Gebyar Paten untuk 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” kata Aep, Jumat (10/6/2022).

Wabup menyebutkan, salah satu program Pemda Karawang untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Cilamaya Wetan saat sekarang ini.

Salah satunya pelayanan-pelayanan masyarakat yang banyak didatangi seperti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pembuatan akte, KTP serta permohonan pembuatan KTP baru.