Beranda Headline Polres Karawang Bongkar 10 Kasus Pengedaran Narkoba

Polres Karawang Bongkar 10 Kasus Pengedaran Narkoba

156

KARAWANG – Pengungkapan jaringan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

Hal ini diterangkan oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui press release yang digelar di depan halaman Mapolres Karawang, Senin (6/6/2022).

Tim Satresnarkoba gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang, terbukti dalam kurun waktu sebulan Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Edi Nurdin Massa berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka sebanyak 11 orang.

Baca Juga: Torehkan Prestasi, Kapolres Karawang Raih Penghargaan dari Kapolda Jabar

“Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah jenis-jenis sabu-sabu seberat 562,25 gram,” kata Aldi.

Diketahui bahwa 11 tersangka tersebut, diantaranya AS alias Agus (39), IP alias Jimmy (41), S alias EE (31), K alias Kardam (40), W alias Pitut (49), NP alias Pebe (39), RJ alias Toki (25), W alias Doak (41), DS alias Dukun (32), MIR alias Jali (25), TB alias Bopeng (35).

Selanjutnya, Kapolres menyebutkan untuk para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun atau tuntutan seumur hidup, tegas Aldi.

Baca Juga: Pastikan Migor Sesuai HET, Bupati Bersama Kapolres Sidak Pasar Tradisional di Karawang

Sedangkan modus operandi yang digunakan pelaku, rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu antara konsumen dengan pengedar, diketahui barang-barang haram tersebut didapat dari wilayah Jakarta.

“Kami akan tindak tegas semua pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Karawang,” tegasnya.

“Apabila ada yang menyalahgunakan narkotika, masyarakat dapat menghubungi Polres Karawang untuk bersama-sama memberantas narkotika di Kabupaten Karawang. Kami berharap agar masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (alf/ddi)