BEPAS, KARAWANG – Maraknya pungutan di sekolah- sekolah baik sekolah dasar maupun menengah hingga sekolah tingkat atas, yang kerap terjadi disetiap tahun ajaran baru, dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, bukanlah pungutan liar.
Pasalnya, pungutan-pungutan tersebut sudah berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah bersama dengan Komite.
Menurutnya, itupun tidak diistilahkan pungutan namun sumbangan. Dan segala permasalahan yang berkaitan dengan sumbangan disekolah itu diatur oleh Komite.
“Sekolah membuka diri jika misalnya ada orang tua yang ingin berpartisipasi tentang pendidikan, silahkan,” kata Dadan.
Dan terkait pembelian buku-buku LKS maupun Buku Paket, dijelaskan Dadan, hal itu merupakan referensi tambahan bagi siswa dalam belajar dan itu tidak memberatkan kepada orang tua siswa disekolah itu sendiri.
“Buku dan LKS ini kan sangat penting untuk referensi tambahan anak-anak dalam belajar, yang terpenting tidak memberatkan para orang tua membelinya, dan sekolah tidak menjual,” jelas Dadan kepada Berita Pasundan, Selasa (3/9).
Dan bantuan pemerintah untuk penyediaan buku paket di sekolah melalui dana BOS itu pun dinilainya sudah cukup bahkan masuk ke referensi buku perpustakaan.
Dan melalui surat edaran, Disdik pun telah melarang pihak sekolah melakukan jual beli buku.
Tetapi disisi lain, buku- buku yang disediakan pihak sekolah, tidak menjadi sumber referensi belajar dan tak sedikit orang tua yang memang memahami makna pentingnya pendidikan membeli buku-buku lain sebagai pengaya anak -anaknya.
“Dan bagi orang tua yang tidak mampu wajib menggunakan buku- buku yang disediakan pihak sekolah dan tidak wajib membeli di luar, tetapi seandainya orang tuanya mau membeli di toko itu lain lagi, yang penting sekolah tidak melakukan jual beli,” pungkasnya menegaskan. (nna/dhi)