Beranda Headline Kuasa Hukum Nilai Kanthi Rahayu ‘Tumbal’ Perkara Sengketa Tanah

Kuasa Hukum Nilai Kanthi Rahayu ‘Tumbal’ Perkara Sengketa Tanah

374
Kuasa hukum Kanthi Rahayu, Eva Nur Fadilah, SH saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung PN Karawang (Foto: Didi Suheri)

Ahli waris menang dalam perkara tersebut, sedangkan pihak yang mengaku telah membeli lahan itu ke Usni merasa dirugikan.

Hingga akhirnya, di tahun 2019 Kanthi dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat kematian.

Berkaca dari kronologi tersebut, Eva menilai Kanthi hanya menjadi korban atau tumbal dari perkara rebutan hak lahan antara ahli waris dan pihak pembeli.

Apalagi, Kanthi tak mendapatkan apapun dari kasus tersebut. Karena sebagai aparat desa, Kanthi hanya menjalani tugas melayani masyarakat.

Baca juga: Penuh Haru, Guru PAUD Datangi Bu Kanthi ke PN Karawang Minta Tandatangan Raport 20 Siswa

“Tapi tiba-tiba dia dipanggil jadi saksi, lalu panggilan kedua dia sudah jadi tersangka. Sekarang parahnya jadi terdakwa,” kata Eva.

Menurutnya, kliennya tidak menyalahi aturan prosedur pembuatan surat kematian. Karena tidak ada aturan baku mengenai surat keterangan kematian.

“Kami juga sudah tanyakan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa). Mereka pun tidak bisa menjelaskan aturan baku mengenai pelayanan surat kematian,” paparnya.

Karenanya, Eva menduga putusan atas perkara yang menjerat Kanthi ini akan dijadikan bukti baru oleh pihak pelapor dalam upaya PK (peninjauan kembali) gugatan perdata soal lahan 5 hektare yang ketika itu kalah. (*)