Beranda News Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti dari 173 Kasus

Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti dari 173 Kasus

25

BEPAS, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Halaman Kantor Kejari Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (24/09/2019). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 173 perkara.

Acara pemusnahan tersebut turut diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat bersama unsur Forkopimda Kota Bogor.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 173 perkara, dimana 125 adalah perkara narkotika. Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari jenis sabu sebanyak 288,2751 gram, jenis ganja sebanyak 3.0388,555 gram, jenis tembakau sintetis sebanyak 40,50651 gram, jenis delta sebanyak 12,4393 gram dan perkara psikotropika (obat-obatan terlarang) sebanyak 8 perkara dengan barang bukti sebanyak 5.618 butir.

Untuk barang bukti lainnya adalah uang palsu (upal) yang diedarkan pelaku atas nama Muchtar cs sebanyak Rp 1,3 Miliar, 3 senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), handphone dan berkas kejahatan dengan modus penipuan.

“Yang paling banyak adalah perkara narkotika. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberantas narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian kepastian dalam penegakan hukum di Kota Bogor,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama pihak terkait senantiasa melakukan upaya untuk memberantas narkotika. Namun berdasarkan data, perkara narkotika tidak pernah turun dan hal ini dialami tidak hanya di Kota Bogor.

“Salah satunya mengedukasi warga Kota Bogor melalui program Bersih Dari Narkoba (Bersinar). Pernyataan sikap yang diiringi bentuk aksi di wilayahnya, tidak hanya aparatur wilayah tapi seluruh elemen Kota Bogor,” jelas Ade.

Upaya edukasi lain dilakukan melalui pendidikan bagi para siswa dan tenaga pendidik, diantaranya melalui pemberian pelatihan dan pemahaman bahaya dengan tujuan mencegah penggunaan narkotika di dunia pendidikan. Edukasi bagi masyarakat umum, dilakukan bersama-sama BNNK dengan menghadirkan para narasumber dan dokter yang menceritakan tentang bahaya narkotika.

“Sebagai upaya pencegahan secara kelembagaan dengan membentuk BNNK sudah kita dilakukan namun belum mendapatkan izin,” ujarnya.

Turut dihadiri, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Ketua Pengadilan Kota Bogor, perwakilan Dandenpom, Polresta Bogor Kota, Lapas Paledang dan lainnya.(hms)