BEPAS, KARAWANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menggelar penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan zat adiktif lain kepada para calon pelajar SMPN 5 Karawang Barat dan SMAN 1 Karawang disela-sela Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Rabu (17/6/2019).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 tahun 2019 serta HUT ke-XIX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) tahun 2019.
Kajari Karawang, Rohayatie S.H, M.H mengatakan, tujuan kegiatan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya. Sehingga diharapkan, pelajar dapat terhindar dari perbuatan penyalahgunaan narkoba.
Kepada pelajar, Rohayatie mengingatkan bahaya Narkoba yang tidak hanya berdampak buruk bagi diri sendiri, tetapi kepada orang lain dan masyarakat. Pencegahan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba harus intensif dilakukan terutama dari lingkungan keluarga dan sekolah. Sekali mencoba, penggunanya akan tersiksa selamanya dan akan kehilangan masa depan.
“Karenanya, adik-adik jauhilah Narkoba,” Rohayatie.
Menurutnya, sebagai generasi muda, pelajar diingatkan agar tidak sampai mencoba bergaul dengan segala jenis narkoba. Karena jika sekali saja menjadi pemakai narkoba, maka dampak yang ditimbulkan akan sangat fatal.
“Menggunakan Narkoba mengakibatkan penggunanya kehilangan impian dan cita-cita masa depan,” katanya.
Sementara itu, Ketua IAD Kabupaten Karawang, Rapikha Makki S.H mengharapkan program materi yang telah disampaikan bisa bermanfaat terutama dalam pembinaan dan pembentukan karakter anak didik. Pemahaman yang diterima melalui paparan tim kejaksaan, diharapkan menjadi modal untuk menghindarkan diri dari bahaya narkoba dan tindakan pelanggaran hukum jenis lainnya, sekaligus menjadi motivasi untuk membangun dan mengejar prestasi. (cr2/kie)