Beranda News Kasus Wartawan Dipersekusi, Ajang: Ingat Wartawan Dilindungi UU

Kasus Wartawan Dipersekusi, Ajang: Ingat Wartawan Dilindungi UU

81

KARAWANG – Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi menilai bahwa segala tindak kekerasan yang terjadi tentunya tidak baik, termasuk persekusi terhadap tiga wartawan di Desa Waluya yang terjadi pad Senin, (7/3)

Ajang Sopandi menyebut bahwa tindakan kekerasan terhadap seseorang sama saja dengan melanggar undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Wartawan itu dilindungi undang-undang ketika menjalankan profesinya. Adapun kalau memang ada permasalahan dan dimintai klarifikasi oleh wartawan, ya wajar saja,” kata Ajang saat ditemui dikantornya, Selasa (8/3)

Baca Juga: Investigasi Dugaan Pemotongan BPNT, 3 Wartawan Malah Dipersekusi

Politisi Partai Gerindra ini juga mengutuk segala macam kekerasan kepada siapapun, bukan hanya kepada wartawan saja, karena itu tidak dibenarkan.

“Kalau ada keberadaan soal pemberitaan di media ya bicarakan saja secara baik-baik, apalagi oknum aparat desa yang melakukan tindak kekerasan, itu salah besar lah,” ujarnya.

Ia menambahkan hal tersebut bisa terjadi mungkin karena ketidak-sadaran tentang hukum. Karena kalau sadar tentang hukum, tidak mungkin melakukan kekerasan, apalagi pengeroyokan.

“Ketika kita meluapkan emosi, itu akan merugikan diri sendiri. Apa sih jaman sekarang emosi-emosi, gak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan,” pungkasnya (red)