KARAWANG – Selain Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok akan diusulkan menjadi cagar budaya pada tahun 2025. Monumen yang berada di Jalan Raya Tugu Proklamasi, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang ini dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia.
Riwayat Berdirinya Tugu Rengasdengklok
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Karawang, Obar Subarja, menjelaskan bahwa lokasi tugu dulunya merupakan markas prajurit Pembela Tanah Air (PETA) yang dibentuk oleh Jepang pada masa pendudukan. PETA dibentuk pada 3 Oktober 1943 sebagai kesatuan militer sukarela, dan kemudian berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“Dulu Tentara PETA di Rengasdengklok terdiri dari satu kompi berjumlah sekitar 150 orang. Namun saat peristiwa penculikan Soekarno pada 16 Agustus 1945, hanya sekitar 30 personel yang berada di lokasi. Untuk mengesankan kekuatan, warga pun menyamar sebagai prajurit,” ujarnya.
Baca juga: Mabigus Unsika 2025-2028 Resmi Dilantik, Sinergi Pramuka dan Kampus Kian Erat
Setelah Indonesia merdeka, PETA dibubarkan oleh Pemerintah Jepang. Namun, karena dinilai memiliki nilai historis, Camat Rengasdengklok M. Abdullah dan Wedana Sutadiredja membentuk panitia pembangunan Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok. Pembangunan dimulai Juli 1950 dan selesai pada 17 Agustus 1950.
“Tugu ini diresmikan tepat pada 17 Agustus 1950. Keistimewaannya, di tempat ini bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan sebelum Proklamasi oleh Pak Suminta dan Pak Idris,” ungkap Obar.
Menurutnya, biaya pembangunan Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok saat itu dihimpun dari seluruh Kewedanaan Rengasdengklok serta sumbangan dari PU Kabupaten Karawang, dengan total sebesar Rp17.500.
Makna Simbolik Tugu Kebulatan Tekad
Bentuk dan simbol pada Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok sarat makna perjuangan. Berikut arti filosofisnya:
- Tundagan (tumpuan): Melambangkan perjuangan bangsa Indonesia yang bertingkat-tingkat dalam mencapai kemerdekaan.
- Badan Tugu (berbentuk segi empat): Melambangkan penyatuan dari perjuangan yang berjenjang menjadi satu kekuatan.
- Bulatan Tugu: Melambangkan kebulatan tekad menuju Proklamasi Kemerdekaan.
- Simbol Negara Republik Indonesia.
- Kepalan Tangan Kiri: Melambangkan semangat untuk memegang teguh kemerdekaan yang telah diproklamasikan.
- Rantai dan Tiang-tiang: Menunjukkan ikatan kokoh antara rakyat dan negara, berlandaskan Pancasila.
Baca juga: Usulan Cagar Budaya Karawang 2025: Tujuh Objek Sejarah Siap Ditetapkan
Makna-makna tersebut ditulis langsung di Rengasdengklok pada 9 Oktober 1961 oleh Bekas Panitia Tugu, dengan Ketua M. Rantam.
Dengan nilai sejarah yang melekat, Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok sangat layak ditetapkan sebagai cagar budaya demi pelestarian jejak perjuangan bangsa. (*)