Beranda Headline Usulan Cagar Budaya Karawang 2025: Tujuh Objek Sejarah Siap Ditetapkan

Usulan Cagar Budaya Karawang 2025: Tujuh Objek Sejarah Siap Ditetapkan

53
Cagar budaya karawang
Foto: Ilustrasi

KARAWANG – Sebanyak tujuh objek bersejarah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, direncanakan untuk diajukan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun 2025. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Karawang, Obar Subarja, menyampaikan bahwa ketujuh objek tersebut memiliki nilai historis penting dan tengah dalam proses pengkajian.

“Tujuh objek ini insyaallah akan kami ajukan pada tahun 2025,” kata Obar kepada tvberita, Rabu, 16 April 2025.

Adapun tujuh objek yang akan diajukan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten Karawang yaitu: Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, Goa Dayeuh, Makam Raden Wirasuta, Makam Wirasaba, Makam Nagaragan, dan Walahar.

Baca juga: Mabigus Unsika 2025-2028 Resmi Dilantik, Sinergi Pramuka dan Kampus Kian Erat

Obar menjelaskan, Kabupaten Karawang memiliki kekayaan sejarah yang sangat besar. Saat ini, pihaknya telah mendata sekitar 700 objek yang diduga layak menjadi cagar budaya.

“Tim Ahli Cagar Budaya ini baru dibentuk dua tahun lalu oleh pemerintah. Anggotanya terdiri dari akademisi, arkeolog, sejarawan, hingga pegiat museum. Kami bertugas memberikan rekomendasi terhadap situs-situs yang memiliki nilai sejarah,” jelasnya.

Selama dua tahun terakhir, tim ini telah berhasil mengusulkan dan menetapkan enam objek sebagai cagar budaya tingkat kabupaten Karawang. Keenam objek tersebut adalah Candi Lanang Cibuaya, Situs Megalitik Bojong Manggu, Makam Tubagus Jabin di Cikampek Pusaka, Komplek Pemakaman dan Monumen Rawagede, SD Pisang Sambo Tirtajaya, serta Kantor Eks Kawedanaan Rengasdengklok.

“Untuk pengajuan tahun 2025, kami masih dalam tahap observasi lapangan dan penelusuran arsip di Perpustakaan Nasional dan lembaga lainnya,” ujar Obar.

Selain pengajuan tingkat kabupaten, TACB Karawang juga tengah mengupayakan peningkatan status tiga objek menjadi cagar budaya tingkat Provinsi Jawa Barat. Ketiga objek tersebut adalah Kantor Kawedanaan Rengasdengklok, Monumen Rawagede, dan Candi Lanang.

Baca juga: Tim Brisma Unsika Raih Hibah Internasional Berkat Inovasi Briket Sekam Beraroma

“Karena nilai sejarahnya yang kuat, kami sudah ajukan ketiganya ke Provinsi. Selanjutnya pihak provinsi akan melakukan penilaian apakah memenuhi syarat sebagai cagar budaya tingkat provinsi. Jika lolos, bisa dilanjutkan pengajuannya ke tingkat nasional,” jelasnya.

Obar berharap, berbagai upaya ini dapat memperkuat pelestarian sejarah Karawang serta mendorong lebih banyak objek ditetapkan sebagai cagar budaya, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. (*)