Beranda Uncategorized Isu Cashback Fee Covid, Masyarakat Harus Desak Kejari untuk Usut Tuntas

Isu Cashback Fee Covid, Masyarakat Harus Desak Kejari untuk Usut Tuntas

25

Awal-awal tahun 2021, Kabupaten Karawang dihebohkan munculnya isu ‘cashback’ isolasi pasien Covid-19. Beragam elemen masyarakat kompak menyerukan agar dugaan tersebut diusut tuntas. Ironisnya, setelah masuk meja penyelidikan, kasus ini menguap tak berbekas.

“Kita mempertanyakan penanganan dugaan (Cashback) ini. Kejaksaan harus menyampaikan sudah sejauh mana proses penyelidikannya, sudah naik tingkat penyidikan atau bagaimana? Sudah berapa saksi yang diperiksa? Ini harus ditunjukkan,” kata Legal Campaign LBH Arya Mandalika, Damara Ichsan Julio.

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat 2, disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

“Ini kan pengaduannya sudah ada dan sudah lebih dari 30 hari, maka ini peran penegak hukum memberikan informasi sudah sejauh mana dugaan proses tindak pidana ini. Ada kerugian negara atau tidak? Sudah dibuat belum permohonan untuk pemeriksaan BPK?,” tanyanya, Jumat (16/7).

Lanjut dia, andaikan dugaan tersebut betul terbukti, maka merupakan kejahatan serius, bahkan lebih sadis dari kejahatan teroris.

“Negara kita kan sedang ditimpa pandemi, jika masih saja ada yang mencari celah berbisnis dan mencari keuntungan dalam penanganan Covid-19, artinya sudah jelas merupakan kejahatan serius,” tandasnya.

Oleh karenanya, ia meminta penyelidikan ini jangan sampai menguap dan kejaksaan bisa profesional menangani dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Usut tuntas, buka informasinya. Jika kejaksaan diam saja, jangan sampai nantinya menyalahkan masyarakat kalau ada gerakan massa ke kejaksaan mempertanyakan kasus cashback ini,” pungkasnya. (kie)